Budiman: Setiap desa akan dapat rata-rata Rp 750 juta
Merdeka.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR resmi mengusulkan alokasi anggaran untuk desa sebesar 15 persen dari APBN, sebagaimana klausul dalam pasal 72 ayat 2 RUU Desa.
"Jumlah tersebut setelah dikurangi alokasi belanja negara untuk dana perimbangan, belanja pegawai, belanja barang, subsidi dan belanja mengikat lainnya," kata Pimpinan Pansus RUU Desa dari FPDIP Budiman Sudjatmiko lewat keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (12/12).
Dengan demikian, kata Budiman, jika dihitung dari APBN 2014, maka dana alokasi desa akan berjumlah Rp 54 triliun.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa tujuan DPR dalam memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,' urai Puteri.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
"Sehingga masing-masing desa akan dapat rata-rata Rp 750 juta yang disesuaikan dengan skala dan jumlah penduduk miskin desa," kata Budiman.
Seperti diberitakan, RUU Desa masih dalam pembahasan DPR. Undang-undang ini ditunggu oleh puluhan ribuan perangkat desa se-Indonesia demi mewujudkan kemajuan wilayah yang dipimpinnya. Untuk mendorong RUU ini, para perangkat desa beberapa kali mengadakan demo besar-besaran memacetkan Jakarta. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun ini pemerintah telah menganggarkan Rp70 triliun untuk dana desa. Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaProgram Rp1 miliar per desa, merupakan janji politik Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaPemerintah wajib menyediakan dana khusus untuk listrik desa.
Baca SelengkapnyaProgram ini dinilai sangat membantu daerah yang terbatas anggarannya untuk membangun jalan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan keinginan PKB tetap tidak berubah, yaitu memperjuangkan kenaikan dana desa menjadi Rp5 miliar per desa.
Baca SelengkapnyaPenggunaan dana desa juga harus dipertanggungjawabkan secara benar.
Baca Selengkapnya