Buka lapak buah di rumah, Mudin ternyata produksi miras oplosan
Merdeka.com - Kepolisian menggerebek rumah dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan di Kampung Kobak RT 3 RW 16, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pemilik usaha itu, Mudin Mulyadi (40), ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami menyita ratusan liter minuman keras oplosan jenis gingseng," ujar Kapolsek Tambun, Kompol Sujatmiko, Jumat (14/9).
Sujatmiko mengatakan, penggerebekan pada akhir pekan lalu bermula dari informasi masyarakat mengenai rumah tersangka kerap didatangi pemuda. Dari rumah tersebut, para pemuda pulang membawa tentengan minuman.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Bagaimana polisi temukan home industry? Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan penggeledahan," ujar Sujatmiko.
Hasilnya, kata dia, ditemukan sebanyak 117 minuman keras yang dikemas plastik ukuran satu literan, 20 botol alkohol murni, pewarna, cairan perasa, dan sejumlah peralatan untuk memproduksi minuman keras tersebut.
"Tersangka mengaku baru sebulan memproduksi dan menjual minuman keras oplosan," kata Sujatmiko.
Agar tak dicurigai, kata dia, tersangka juga membuka lapak jualan buah di rumahnya. Dengan begitu, kata dia, warga setempat maupun aparat kepolisian yang mengawasi seolah-olah tersangka mempunyai usaha berjualan buah.
"Ini berkat kejelian masyarakat, dan polisi yang menyelidiki," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, dan perlindungan konsumen, serta perdagangan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca Selengkapnya