Buka layanan plus, bos spa di Palembang dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Terbukti melakukan perdagangan manusia, bos Jims SPA, Norman Amanda (26) dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider sepuluh bulan penjara. Terdakwa membuka layanan hand job hingga hubungan badan bagi pengunjung.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9). Mendengar tuntutan, terdakwa yang di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu mikir-mikir.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tentang Human Trafficking. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun," ungkap JPU Rini.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan human trafficking di spa miliknya yang berada di Palembang Trade Center.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi spa itu menawarkan jasa hand job dan blow job hingga jasa berhubungan badan bagi pelanggannya. Dalam bisnisnya, terdakwa memberlakukan sistem bagi hasil bagi pegawainya. Sedangkan tarif layanan plus-plus itu berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaS terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaDalam menjalankan bisnisnya, spa ini mengenakan tarif Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan pelanggannya WNI juga WNA.
Baca SelengkapnyaDia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk mendalami kasus prostitusi di bawah umur ini.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaTiga muncikari ditangkap terkait tindak perdangan orang ini.
Baca SelengkapnyaPemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Laki-Laki, Korban Diiming-imingi Bermain Gratis
Baca SelengkapnyaMuncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca Selengkapnya