Buka peluang percepat putusan masa jabatan Wapres, MK jangan jadi alat kepentingan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.
Hal ini menuai kritik, khususnya untuk jubir MK Fajar Laksono, yang menyampaikan hal tersebut.
Anggota Koalisi Selamatkan MK, Feri Amsari menyatakan, tradisi persidangan dan peraturan MK menghendaki agar fokus menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada dan menghentikan persidangan pengujian UU. Karenanya dia merasa aneh dengan pernyataan Jubir MK.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
"Aneh memang. Seakan-akan Jubir membawa pesan berbeda dengan Sekjen MK dan tradisi yang selama ini yang dilaksanakan MK," ucap Feri saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).
Dia menuturkan, Sekjen MK sudah menyampaikan bahwa persidangan Pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus kepada perselisihan hasil Pilkada.
"Saya merasa Jubir telah memposisikan dirinya lebih dari hakim atau seperti telah menjadi hakim kesepuluh yang memposisikan dirinya lebih tinggi jabatannya dari Sekjen MK karena menentang apa yang telah disampaikan Sekjen. Jangan sampai publik menduga bahwa Jubir menjalankan kepentingan pihak-pihak," katanya.
Dia menegaskan MK harusnya menjalankan apa yang sudah menjadi tradisi. Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak aturan yang ada.
"Jangan hanya karena kepentingan JK lalu semua harus menabrak aturan," katanya.
Menurutnya, MK dan para hakimnya tak boleh diatur-atur oleh pihak manapun. Hal ini terkait permintaan JK yang meminta agar MK mengeluarkan putusan maksimal 10 Agustus mendatang.
"Enggak boleh hakim diatur oleh pihak-pihak," tegasnya.
Dia kembali mengingatkan Sekjen MK sebelumnya sudah menyampaikan bahwa persidangan Pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus kepada perselisihan hasil Pilkada.
Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.
Kendati demikian, dia menegaskan batas akhir pendaftaran capres-cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara.
Sementara, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, mengatakan, sampai hari ini, belum ada permintaan langsung dari hakim agar uji materi UU Pemilu menjadi prioritas.
"Belum ada. Belum ada juga, tidak ada permintaan itu juga (dari hakim)," ucap Guntur.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama, Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca Selengkapnya