Buka Praktik Dokter Kecantikan di Bali, WN Rusia Dideportasi
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Denpasar, Bali, kembali mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Iuliia Mamaeva (30).
Warga asing tersebut, dideportasi karena menyalagunakan izin tinggal di Bali, dan diketahui membuka praktik dokter kecantikan di daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
"Yangbersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya. Yaitu VAO dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung," kata I Putu Surya Dharma selaku Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Selasa (4/8).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
Kapan pendatang asal Cina mulai masuk ke Indonesia? Mengutip jadesta.kemenparekraf.go.id, para pendatang asal Cina sendiri mulai masuk ke Indonesia pada kisaran abad ke-14 sampai abad ke-17 silam.
-
Kapan tahu masuk ke Indonesia? Selanjutnya, tahu juga mulai tersebar luas ke berbagai negara lain di dunia seperti Vietnam, Korea, Thailand, Malaysia dan Indonesia.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Ia juga menerangkan, bahwa warga asing tersebut dilakukan pendeportasian pada Selasa (4/8) kemarin, di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Surya juga mengatakan, bahwa warga asing tersebut masuk ke indonesia menggunakan visa on arrival tanggal 5 Februari 2020, melalui TPI Ngurah Rai Bali.
Kemudian, dengan tindakannya warga asing itu melanggar Pasal 75 ayat (1), Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, ayat (2) Undang-undang Nomor, 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pendeportasian melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955- QR245- TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 Wib, dengan tujuan Jakarta- Doha-Istanbul-Moscow," ujar Surya.
Surya juga menyatakan, kemungkinan warga asing itu membuka praktik dokter kecantikan selama dia tiba di Bali. Namun, untuk korbannya tidak ada.
"Korban tidak ada, kemungkinan sejak tiba (buka praktik dokter kecantikan)," ujar Surya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca Selengkapnya