Buka Saat PPKM, 2 Klub Malam di Denpasar Didenda Rp1 Juta dan Ditutup Sementara
Merdeka.com - Petugas Satpol PP Kota Denpasar, memberikan sanksi denda kepada dua tempat karaoke di Kota Denpasar yakni Karaoke Executive Club dan Karaoke Platinum yang diam-diam buka saat PPKM Level 4.
"(Masing-masing) didenda Rp 1 juta dan ditutup sementara," kata I Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kepala Satpol PP Kota Denpasar, saat dihubungi, Senin (9/8).
Dua klub malam tersebut, berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suwung Batang Kendal Denpasar, Bali. Mereka diketahui beroperasi pada Sabtu (7/8) lalu setelah adanya laporan dari warga.
-
Kenapa PPK dan PPS Situbondo dianggap melanggar kode etik? Agita Primasanti menegaskan bahwa anggota PPK dan PPS sampai dengan saat ini masih menyandang status sebagai penyelenggara pemilu, sehingga harus menjaga marwah penyelenggara dengan tidak berafiliasi ataupun mendukung salah satu calon.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan PPK dan PPS Situbondo? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Bagaimana PPK dan PPS melanggar kode etik? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
Selanjutnya, pada Minggu (8/8) petugas mendatangi dua tempat tersebut dan pengelolanya dimintai keterangan dan terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, petugas memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi pada Senin (9/8).
Dua klub malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.
"Kalau misalnya tidak ada perbaikan (dan masih buka) itu lain lagi ceritanya. Kita akan lakukan peninjauan sampai dengan pencabutan izin," ujarnya.
"Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," ujar Sayoga.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca Selengkapnya