Buka Salon Kecantikan Ilegal di Jakarta, Dua WNA China Ditangkap
Merdeka.com - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polres Jakarta Utara karena diduga membuka salon kecantikan ilegal di wilayah Penjaringan. Dua pelaku yakni laki-laki dan perempuan itu ditangkap karena membuka salon tanpa izin medis.
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS. Masing-masing warga negara China yang melakukan tindakan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara dilansir Antara, Jumat (15/11).
Pelaku Pakai Visa Keluarga
-
Siapa yang memiliki klinik kecantikan? Sama seperti suaminya, Ustaz Solmed, sang istri, April Jasmine, juga memiliki bisnisnya sendiri. Ia terlibat dalam bisnis busana muslim dan memiliki sebuah klinik kecantikan.
-
Siapa yang melepas ekspor perdana kosmetik? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Dimana Edo buka salon? Adalah Edo, warga yang sehari-hari membuka jasa layanan potong rambut. Ia melayani setiap warga baik laki-laki maupun perempuan yang ingin merapikan rambutnya demi penampilan. Menurut video di kanal YouTube Petualangan Alam Desaku yang dikutip Merdeka.com Kamis (2/5), Edo sudah membuka usahanya sejak 1987.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
Budhi menjelaskan, tersangka DN memanfaatkan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak boleh bekerja, tetapi DN menjadi pemilik salon kecantikan itu. Sedangkan tersangka DS menggunakan visa perdagangan yang juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan kesehatan.
"Apa yang mereka lakukan sudah menyalahi dari izin tinggal yang diberikan," tegas dia.
Salon Kecantikan di Daerah Penjaringan
Salon kecantikan ilegal dalam kasus ini adalah "Nana Eyebrow Beauty Indonesia" di Rukan Ekslusif Blok A Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Salon itu menerima jasa membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata.
"Salon itu sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan sudah banyak pasien," kata Kapolres.
Untuk sekali tindakan dipatok harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108.
Ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaDalam menjalankan bisnisnya, spa ini mengenakan tarif Rp2 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan pelanggannya WNI juga WNA.
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca Selengkapnya