Buka Usaha Prostitusi Berkedok Spa, Dua Orang Muncikari Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka menawarkan jasa prostitusi dengan kedok tempat spa di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan tersangka berinisial R (24) dan D (43) dilakukan pada Minggu (17/1) malam. Pihaknya mendapat laporan hingga melakukan penyelidikan dari grup di media sosial mengenai jasa prostitusi tersebut.
Para tersangka memasang tarif Rp 250 ribu untuk jasa pijat. Dari angka itu, para terapis hanya mendapatkan uang Rp 50 ribu. Sedangkan jasa plus untuk para pelanggan dikenakan tarif Rp 650 ribu. Dari nominal itu, terapis hanya mendapatkan uang Rp 100 ribu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Tersangka (muncikari) mengaku sudah menawarkan jasa ini sejak pandemi Covid-19. Mereka memanfaatkan fasilitas spa di hotel yang sepi (terdampak pandemi). Ada enam perempuan sebagai terapis yang jadi korban," katanya di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, ponsel hingga alat kontrasepsi. Para tersangka dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.
“Tersangka dikenakan asal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya.
Di tempat yang sama, salah seorang tersangka berkilah bahwa jasa prostitusi online ini hanya diinformasikan kepada pelanggan lama. "Jadi sudah total sekitar 6 bulan (beroperasi), kami hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
S terseret kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bal
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca Selengkapnya