Bukan menyesal, penjudi ini malah melambaikan tangan saat dicambuk
Merdeka.com - Bukannya menyesali perbuatannya, penjudi Zulkarnain (58) malah melambaikan tangan saat dihukum cambuk sebanyak 25 kali oleh Polisi syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Zulkarnain melambaikan tangan ke arah penonton, bahkan setelah dicambuk dia juga melakukan hal serupa ke algojo yang berada di sampingnya.
Sontak saja penonton yang memadati Masjid Baitul Musyahadah atau yang lebih dikenal Masjid Tengku Umar, Seutui, Banda Aceh menyoraki terhukum.
-
Kenapa Ammar Zoni dihukum? Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.
-
Kenapa Jin Azazil diusir? Azazil adalah makhluk yang membangkang perintah Allah dengan tidak bersujud kepada Adam dan Hawa ketika mereka diciptakan.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana kaum Tsamud diazab? Tiba-tiba batu-batu besar yang tidak diketahui dari mana datangnya menimpa kepala mereka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh kali ini menghukum cambuk lima orang, di antaranya tiga terhukum kasus judi dan minuman keras dan dua terhukum kasus meusum. Harusnya enam orang yang akan dicambuk, akan tetapi satu terhukum sedang proses banding.
Terhukum cambuk kasus mesum yaitu Safriadi (22) dan pasangan mesumnya Zulkaidah (21) warga Banda Aceh, masing-masing dihukum cambuk 15 kali. Lalu kasus judi T Basri (53) dihukum cambuk sebanyak enam kali dan Zulkarnain (58) yang melambaikan tangan usai dicambuk dihukum 25 kali.
Sedangkan terhukum terakhir atas nama Saifullah (46) dicambuk sebanyak 15 kali di depan umum.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, Pemkot tidak ada pilih kasih dalam melakukan eksekusi hukum cambuk. Siapa pun yang telah diputuskan oleh hakim, akan dicambuk sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Muncul di media sosial seakan-akan kita ada pilih kasih. Kami sampaikan tidak pernah ada upaya menghalang-halangi hukum cambuk yang sudah ada putusan hakim, kami akan melakukannya sebagaimana mestinya," kata Zainal Arifin, Senin (16/5).
Dia berharap, dengan adanya hukuman cambuk ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar tidak lagi melakukan perbuatan menyimpang. Sehingga semua warga Banda Aceh bisa terhindari dari perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
Sementara itu, Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan, seharusnya hari ini ada enam terhukum cambuk. Akan tetapi, terhukum cambuk satu lagi sedang banding dan sekarang masih proses hukum di Pengadilan Tinggi.
"Harusnya enam orang, tetapi satu lagi banding dan Jaksa yang melakukan banding tersebut," kata Husni Thamrin usai acara hukuman cambuk digelar.
Lanjutnya, pihak JPU melakukan banding mengingat terhukum atas nama Mak Wi (50) sudah lanjut usia dan tidak memungkinkan untuk dicambuk. Sehingga JPU memutuskan banding agar Mak Wi dihukum penjara sebagai pengganti cambuk sebanyak 42 kali.
"Kita banding agar terpidana itu bisa dihukum penjara saja sebanyak 42 bulan," jelasnya.
Selain itu, kata Husni Thamrin, banding JPU ini mengingat Mak Wi yang tertangkap menjual minuman keras ini sudah berulang kali ditangkap. Bahkan Mak Wi sudah pernah dihukum cambuk sebelumnya dalam kasus yang sama. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaZyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca Selengkapnya