Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto pada November 2014 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah mengatakan gugatan yang diajukan LBH Jakarta bukan terhadap putusan pembebasan bersyarat, melainkan terhadap SK Menkum HAM terhadap pemberian remisi kepada Polly. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa objek perkara Munir ini bukan termasuk dalam ranah PTUN.
"Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukan pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).
-
Dimana Jeruk Pontianak dibudidayakan? Seperti sebutannya jeruk Pontianak, jeruk ini banyak dibudidayakan di Pontianak, Kalimantan Barat.
-
Apa itu Pupulih? Pembacaan dongeng agar anak-anak terlelap ini rupanya juga dilakukan oleh warga Sunda di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Bahkan tradisi ini sudah berlangsung selama turun-temurun sampai saat ini. Penuturan kisahnya tidak dibaca datar, melainkan sembari bernyanyi. Oleh masyarakat sekitar, dongeng sebelum tidur itu disebut Pupulih.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana Candi Pringapus dipugar? Pada tahun 1929, Pemerintah Hindia Belanda memugar candi tersebut di bawah tanggung jawab Dinas Purbakala (Oudhenkundige Dienst).
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
Sehingga dengan alasan tersebut, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pembebasan bersyarat Polly yang dilayangkan oleh penggugat imparsial.
"Dalil penggugat tidak beralasan hukum. Eksepsi tergugat diterima. Maka objek absolut pengadilan diterima, maka pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak," imbuh Ujang.
Bukan hanya menolak gugatan pembebasan bersyarat, majelis hakim juga memberikan ganti rugi berupa denda kepada LBH Jakarta sebagai penggugat imparsial sebesar Rp 302 ribu. Meski begitu, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding.
"Bagi pihak yang keberatan atas putusan ini, maka pengadilan memberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca Selengkapnya