Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus

Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus PTUN. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, atas pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto pada November 2014 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah mengatakan gugatan yang diajukan LBH Jakarta bukan terhadap putusan pembebasan bersyarat, melainkan terhadap SK Menkum HAM terhadap pemberian remisi kepada Polly. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa objek perkara Munir ini bukan termasuk dalam ranah PTUN.

"Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukan pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).

Sehingga dengan alasan tersebut, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pembebasan bersyarat Polly yang dilayangkan oleh penggugat imparsial.

"Dalil penggugat tidak beralasan hukum. Eksepsi tergugat diterima. Maka objek absolut pengadilan diterima, maka pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak," imbuh Ujang.

Bukan hanya menolak gugatan pembebasan bersyarat, majelis hakim juga memberikan ganti rugi berupa denda kepada LBH Jakarta sebagai penggugat imparsial sebesar Rp 302 ribu. Meski begitu, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding.

"Bagi pihak yang keberatan atas putusan ini, maka pengadilan memberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya