Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan penyandang dana ke Suriah, Koswara keberatan dituntut 4 tahun

Bukan penyandang dana ke Suriah, Koswara keberatan dituntut 4 tahun Sidang simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com/etika

Merdeka.com - Simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Koswara alias Abu Ahmad alias Abu Kembar menyampaikan pembelaan setelah didakwa melanggar pasal 5 jo pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dan dituntut enam tahun denda 50 juta dan subsider delapan bulan kurungan.

Asludin Hatjani selaku kuasa hukum Koswara menuturkan, kliennya belum bisa dikaitkan dengan unsur menghasut seseorang masuk ISIS. Dia berdalih, Koswara hanya membantu mengajarkan membeli tiket via internet.

"Terdakwa tidak ikut menyiapkan dana untuk pemberangkatan ke Suriah" ujar Asludin di saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) (5/2).

Dalam persidangan sebelumnya, Koswara mengaku membantu mengajarkan cara membeli tiket untuk keberangkatan ke Suriah. "Saya hanya membantu teman mengajarkan memesan tiket online" ujar Koswara dalam sidang keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis, (28/1).

Koswara juga mengaku pernah belajar agama dari narapidana terorisme di Lapas Cipinang tahun 2007. "Waktu di LP Cipinang 2007 ada salah satunya koordinator dakwah islam. Mereka (napi) ditangkap kasus terorisme. Seminggu sekali secara bergantian (mengadakan pengajian). Minggu pertama siapa, kedua siapa," tambah Koswara.

Dalam pengajian tersebut membahas berbagai hal tentang Islam. "Ada juga tentang jihad," katanya.

Majelis hakim sempat menanyakan alasan Koswara tidak ikut berangkat ke Suriah. "Sebenarnya saya mau. Tapi sudah tertangkap (polisi)" jawab Koswara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban

Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.

Baca Selengkapnya
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi
Kemenag Kesulitan Deteksi 20 Warga Makassar Dipulangkan dari Arab Saudi

Kemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.

Baca Selengkapnya
Wanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan
Wanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan

Wanita keturunan Suriah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri
Ustaz hingga Kades Tertipu Travel Umrah Bodong, Pelaku Pakai Uang untuk Pelesiran ke Luar Negeri

Seorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub
KPK Tetapkan Pengusaha Muhammad Suryo Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub

KPK saat ini sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk Suryo.

Baca Selengkapnya