Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan penyuapan, AKP Ichwan Lubis kena pasal pencucian uang

Bukan penyuapan, AKP Ichwan Lubis kena pasal pencucian uang AKP Ichwan Lubis. ©2016 facebook

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, bukan dikenakan pasal pemerasan atau penyuapan. Dia dijerat pasal pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika.

Ichwan disangka telah menerima Rp 2,3 miliar dari anggota jaringan narkotika. "Tapi itu bukan uang suap ya, itu TPPU. Kalau suap itu kejahatan umum, kalau TPPU itu khusus. TPPU yang berlatar belakang narkotika. Pemerasan juga bukan, ini TPPU. BNN tidak berwenang menangani tindak pidana umum seperti penyuapan atau pemerasan," kata Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).

Saat ini, Ichwan Lubis masih diperiksa. "Sudah tersangka dan kita lakukan penahanan," ucap Slamet.

Namun, Slamet menolak memaparkan ada tidaknya keterlibatan personel lain dalam kasus Ichwan. Dia mengatakan, hal itu masuk dalam materi penyidikan. Menurutnya, hal itu akan dibuka di pengadilan.

Begitupun Slamet memaparkan kronologi kasus yang menjerat Ichwan. Berawal dari penangkapan seorang perempuan, Achin alias MR, di kawasan BLK, Sunggal, 1 April lalu.

Tugiman alias Toni yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Deli Serdang, memerintahkan Tjun Hin alias Ahin untuk menyerahkan uang Rp 2,3 miliar kepada Ichwan untuk mengurus Achin di BNN.

"Ada permintaan dari Tugiman alias Toni agar Ichwan mengurus Achin yang ditangkap BNN. Rp 2,3 miliar itu digunakan untuk mengurus perkara. Kalau uang Rp 8 miliar itu di rekening orang lain, di rekening jaringan Ahin," jelas Slamet.

Dia memaparkan Tugiman alias Toni telah lama mengenal Ichwan. Perwira ini pernah menangkapnya pada 2009 karena terlibat kasus ekstasi. "Vonisnya setahun setengah," sambung Slamet.

Seperti diberitakan, AKP Ichwan Lubis diamankan BNN karena disangka melakukan TPPU bersama anggota jaringan pengedar narkoba, Tjun Hin alias Ahin. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyatakan, Ichwan telah menerima Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba bagian dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Kronologi AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama
Kronologi AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama

Dia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni

Baca Selengkapnya
Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!
Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!

Keterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?
Kejagung Tak Lagi Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi, Gara-Gara Achsanul Qosasi Jadi Tersangka?

Kejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar

AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya