Bukan penyuapan, AKP Ichwan Lubis kena pasal pencucian uang
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, bukan dikenakan pasal pemerasan atau penyuapan. Dia dijerat pasal pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika.
Ichwan disangka telah menerima Rp 2,3 miliar dari anggota jaringan narkotika. "Tapi itu bukan uang suap ya, itu TPPU. Kalau suap itu kejahatan umum, kalau TPPU itu khusus. TPPU yang berlatar belakang narkotika. Pemerasan juga bukan, ini TPPU. BNN tidak berwenang menangani tindak pidana umum seperti penyuapan atau pemerasan," kata Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).
Saat ini, Ichwan Lubis masih diperiksa. "Sudah tersangka dan kita lakukan penahanan," ucap Slamet.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Namun, Slamet menolak memaparkan ada tidaknya keterlibatan personel lain dalam kasus Ichwan. Dia mengatakan, hal itu masuk dalam materi penyidikan. Menurutnya, hal itu akan dibuka di pengadilan.
Begitupun Slamet memaparkan kronologi kasus yang menjerat Ichwan. Berawal dari penangkapan seorang perempuan, Achin alias MR, di kawasan BLK, Sunggal, 1 April lalu.
Tugiman alias Toni yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Deli Serdang, memerintahkan Tjun Hin alias Ahin untuk menyerahkan uang Rp 2,3 miliar kepada Ichwan untuk mengurus Achin di BNN.
"Ada permintaan dari Tugiman alias Toni agar Ichwan mengurus Achin yang ditangkap BNN. Rp 2,3 miliar itu digunakan untuk mengurus perkara. Kalau uang Rp 8 miliar itu di rekening orang lain, di rekening jaringan Ahin," jelas Slamet.
Dia memaparkan Tugiman alias Toni telah lama mengenal Ichwan. Perwira ini pernah menangkapnya pada 2009 karena terlibat kasus ekstasi. "Vonisnya setahun setengah," sambung Slamet.
Seperti diberitakan, AKP Ichwan Lubis diamankan BNN karena disangka melakukan TPPU bersama anggota jaringan pengedar narkoba, Tjun Hin alias Ahin. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyatakan, Ichwan telah menerima Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba bagian dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaKeterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaRafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023..
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca Selengkapnya