Bukan Sekedar Usulan, Juliari Buat Klaster Vendor Bansos Covid-19 di Jabodetabek
Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berdalih menyebut dirinya hanya memberikan usulan daftar vendor atau penyedia bansos Covid-19. Namun, hal itu dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan Juliari duduk sebagai terdakwa.
"Dalam persidangan terdakwa membantah adanya peranan dalam mencampuri kewenangan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos sembako dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos sembako dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako tetapi bantahan terdakwa tersebut haruslah ditolak," kata JPU KPK Dian Hamisesa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (28/7).
Jaksa lalu menyampaikan sejumlah fakta yang sebelumnya sudah terungkap di persidangan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
-
Bagaimana cara pemerintah bagikan bansos? Menko PMK juga menyarankan Kemensos memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
"Dalam persidangan terdakwa mengakui pernah menuliskan di buku kerja Adi Wahyono sebuah skema pembagian jumlah alokasi 1,9 juta paket bansos sembako di Jabodetabek menjadi beberapa klaster penyedia yang ditentukan terdakwa," ungkap jaksa.
Penulisan skema pembagian kelompok penyedia tersebut selanjutnya dijadikan pedoman Adi Wahyono dan Matheus Joko selaku PPK bansos sembako dalam penunjukan penyedia bansos.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa ini haruslah diyakini sebagai bentuk campur tangan terdakwa berupa pemberian instruksi kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko.
"Menjadi hal yang tidak wajar jika skema pembagian kelompok penyedia bansos sembako yang dibuat terdakwa itu hanya sekadar usulan kepada Adi Wahyono mengingat jabatan terdakwa selaku Menteri Sosial sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial," jelas jaksa.
Saat penulisan skema itu terjadi, Adi Wahyono hanyalah pejabat eselon II yaitu sebagai kepala biro umum yang ditunjuk sebagai Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan KPA Bansos sembako atau bawahan Juliari.
"Hal ini menunjukkan adanya kepentingan terdakwa dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako dengan perintah terdakwa agar Adi Wahyono dan Matheus Joko mengumpulkan uang dari penyedia bansos sembako," tambah jaksa.
Skema pembagian kuota bansos tersebut bersesuaian dengan fakta penunjukan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) sebagai penyedia bansos sebanyak 550.000 paket untuk bansos tahap ketiga dan seterusnya.
Selanjutnya, untuk melaksanakan perintah Juliari, Adi Wahyono dan Matheus Joko membuat draf daftar penyedia berikut jumlah kuota, lalu dilaporkan kepada Juliari untuk mendapat persetujuan.
Setelah disetujui, lalu Adi memerintahkan Matheus untuk membuat surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ).
Jaksa menambahkan bahwa terdapat campur tangan terdakwa dalam penggantian PPK bansos sembako dari Matheus Joko kepada Adi Wahyono pada bulan September 2020 yang bertujuan "mengamankan" keberlanjutan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dalam penunjukan penyedia bansos sembako dan pengumpulan uang dari penyedia dapat terlaksana sampai tahap akhir bansos sembako.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.
Politikus PDIP tersebut dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan pada hari Senin, 9 Agustus 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, KPK Panggil Rudijanto Tanorsoedibjo
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaJuliari menuturkan bahwa awal mula gagasan program BSB, yaitu cadangan beras Bulog yang cukup tinggi saat COVID-19.
Baca SelengkapnyaAksi ini pun dilakukan dengan sasaran masyarakat kurang mampu.
Baca SelengkapnyaJK juga minta tidak dilakukan jelang masa pencoblosan yakni 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3.000 paket sembako dari BUMN dalam program Pasar Rakyat di Kota Malang.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWarna bungkus Bantuan Sosial (Bansos) sembako murah yang dibagikan Pj Gubernur DKI Jakarta ramai disorot.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menggelontorkan bansos baru berupa beras 10 kilogram dan BLT dengan anggaran sebesar Rp11,2 triliun. Kebijakan ini lantas menuai polemik.
Baca Selengkapnya