Bukan Teguran, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Bekasi
Merdeka.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 650 personel mengawal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak Rabu (15/4) hingga dua pekan kedepan.
"Kami mendirikan 10 titik cek poin di perbatasan wilayah," kata Hendra kepada merdeka.com pada Kamis (16/4).
Hendra menuturkan, petugas melakukan penjagaan di lokasi-lokasi yang menjadi akses masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun kegiatannya adalah mensosialisasikan dan melakukan penindakan pelanggaran peraturan PSBB.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana tindakan untuk pengguna sepeda listrik yang melanggar? Eko menegaskan, warga yang tetap nekat menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan disita sepedanya, lalu diberikan pembinaan.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Blanko penindakan sudah ada, sudah dimulai hari ini," ucap Hendra.
Penindakan dilakukan kepada pelanggaran terhadap pembatasan moda transportasi, baik sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan umum atau barang.
Jenis-jenis pelanggaran adalah tidak memakai masker, suhu tubuh di atas normal, ojek online mengangkut penumpang, serta sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat, dan bagi kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas penumpang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purmono Condro mengatakan, penindakan kepada pelanggar PSBB sekarang baru sebatas surat teguran. Pelanggar akan dicatat dalam database.
"Ini efektif untuk menekan pelanggaran, sudah diterapkan di DKI Jakarta," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 42 kendaraan roda dua yang terlibat dalam balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca Selengkapnya