Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti belum lengkap, Bawaslu minta Kiai tambah bukti yang menguatkan

Bukti belum lengkap, Bawaslu minta Kiai tambah bukti yang menguatkan Para kiai ke bawaslu jatim menyerahkan bukti. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Laporan keluarnya fatwa fardhu ain untuk memilih Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak belum bisa ditindak lanjuti. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menilai bukti yang disertakan masih belum lengkap untuk diteruskan.

"Kami belum bisa menindaklanjuti laporan dari para kiai. Berkas yang diberikan masih kurang lengkap," kata Staf Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim, Tri Muda Ancas,(Senin,18/6).

Ancas mengatakan, dalam laporan ini, pihaknya banyak memberikan masukan kepada para kiai terkait kriteria laporan-laporan yang bisa ditindaklanjuti dalam persoalan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Menurut dia, diantara laporan yang bisa diterima adalah laporan yang memiliki obyek pelapor dan terlapor dengan jelas.

Selain itu, kronologi bukti-bukti berasal dari mana juga harus disertakan jelas. Dengan begitu, laporan bisa dilakukan pengusutan dengan cepat. Kelengkapan berkas, ujar dia, juga semakin mempermudah tim pengusut Bawaslu untuk menentukan ke arah mana laporan ini akan dilanjutkan.

"Kalau ada unsur pidana kan yang menangani Gakkumdu. Kami tidak punya waktu lama dalam mengusut kasus ini, makanya kami ingin semakin lengkap semakin cepat terselesaikan," ujarnya.

Dengan melihat fakta bukti yang dibawa, Ancas meminta supaya seluruh kelengkapan pengaduan dilengkapi. Untuk itu, bukti-bukti yang diberikan dikembalikan supaya pelapor bisa melengkapinya. "Kami memberikan form untuk dilengkapi laporannya," tegas dia.

KH Fahrur Rozie, Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Kabupaten Pasuruan yang menjadi salah satu pelapor fatwa fardhu ain mengatakan, pihaknya mengambil kembali berkas-berkas yang telah disiapkan, karena ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi di Bawaslu.

"Dari hasil diskusi dengan Bawaslu, berkas kita ambil kembali kemudian kita lengkapi untuk dilaporkan ke Bawaslu dalam keadaan utuh," katanya.

para kiai ke bawaslu jatim menyerahkan bukti

Para kiai ke bawaslu jatim menyerahkan bukti ©2018 Merdeka.com

Fahrur mengatakan, untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam laporan ke Bawaslu. Pihaknya akan menggelar rapat kembali, karena dari beberapa laporan hanya ada beberapa berkas yang butuh dilengkapi. Rapat ini bertujuan untuk menguatkan bukti yang telah ada, dan pihak yang terlapor tidak bisa menghindar kembali.

"Kalau laporan kan ada KTP, nama terlapor atau bukti-bukti lain seperti rekaman maupun video youtube. Kita akan menjadikan satu berkas supaya pembuktiannya lebih mudah dan cepat," ujarnya.

Sementara seruan dan fatwa fardhu ain dikeluarkan masyayikh Madura No. 1/SFMM/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 di Karongan Sampang Madura. Fatwa tersebut mewajibkan untuk memilih pasangan Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim mendatang. Fatwa fardhu ain ini juga dikuatkan di Ponpes Amanatul Ummah Bendunganjati Pacet Mojokerto dengan dihadiri sekitar 380 kiai dari seluruh Jatim.

Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan bahwa alasan fardhu ain memilih Khofifah-Emil itu ada tiga. Pertama, yaitu jujur dan dapat dipercaya. Kedua, makrifatul haq dan Ketiga, iqomatul haq.

Secara rinci, fatwa bernomor 1/SF-FA/VI/2018 berisi enam butir, diantaranya berbunyi, rakyat Jawa Timur merupakan bagian dari Bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat kemerdekaan yaitu terwujudnya kehidupan yang maju, adil dan makmur (Jawa Timur yang maju adil dan makmur).

Kaitan dengan pilgub Jawa Timur paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak memiliki persyaratan untuk mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil dan makmur yaitu, jujur, dapat dipercaya, bisa membuat program, gagasan, perencanaan, untuk mewujudkan Jawa Timur maju, adil dan makmur dan akan bisa menerapkan gagasan wawasan dan perencanaannya. Terhadap persyaratan tersebut keberadaannya lebih baik dari paslon lain, (refrensinya rekam jejak debat tanggal 10 April 2018 dan debat 8 Mei 2018). Seruan dan fatwa fardhu ‘ain ini dibuat di Bendunganjati, Pacet Mojokerto dalam pertemuan mamsyayikh (kiai-kiai) Jawa Timur pada hari Minggu, 03 Juni 2018. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres
VIDEO: KPU Bantah Ahli Kubu Ganjar-Mahfud, Dituduh Lakukan Kecurangan Pendaftaran Capres Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Khofifah-Emil Dardak Belum Aman di Pilkada Jatim: Koalisi PKB-PDIP Bisa Mengalahkan
PKB Nilai Khofifah-Emil Dardak Belum Aman di Pilkada Jatim: Koalisi PKB-PDIP Bisa Mengalahkan

PKB menilai Khofifah-Emil Dardak belum aman maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta
KPU: Bukti Tambahan Kubu Anies dan Ganjar di MK Tidak Sesuai Fakta

MK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap
KPU Jabar: Administasi 4 Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Belum Lengkap

Adi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar
KPU Tegaskan Hasil Rekapitulasi Suara di Sumsel Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi Anies dan Ganjar

Kubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Mardiono Tegaskan PPP Belum Resmi Dukung Khofifah-Emil
Mardiono Tegaskan PPP Belum Resmi Dukung Khofifah-Emil

Pernyataan DPW PPP Jawa Timur hanya baru berupa usulan bukan sikap resmi dari DPP PPP.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu
Kasus Pengerahan Kepala Desa Dihentikan, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Gugat Bawaslu

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Kubu Ridwan Kamil-Suswono ke DKPP, KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tetap Jalan
Dilaporkan Kubu Ridwan Kamil-Suswono ke DKPP, KPU Pastikan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tetap Jalan

Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.

Baca Selengkapnya