Bukti belum lengkap, Bawaslu minta Kiai tambah bukti yang menguatkan
Merdeka.com - Laporan keluarnya fatwa fardhu ain untuk memilih Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak belum bisa ditindak lanjuti. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menilai bukti yang disertakan masih belum lengkap untuk diteruskan.
"Kami belum bisa menindaklanjuti laporan dari para kiai. Berkas yang diberikan masih kurang lengkap," kata Staf Hukum dan Penindakan Bawaslu Jatim, Tri Muda Ancas,(Senin,18/6).
Ancas mengatakan, dalam laporan ini, pihaknya banyak memberikan masukan kepada para kiai terkait kriteria laporan-laporan yang bisa ditindaklanjuti dalam persoalan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Menurut dia, diantara laporan yang bisa diterima adalah laporan yang memiliki obyek pelapor dan terlapor dengan jelas.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa calon Gubernur Jatim 2024? Nama petahana Khofifah Indar Parawansa diperkirakan jadi unggulan di Pilgub Jatim kali ini.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
Selain itu, kronologi bukti-bukti berasal dari mana juga harus disertakan jelas. Dengan begitu, laporan bisa dilakukan pengusutan dengan cepat. Kelengkapan berkas, ujar dia, juga semakin mempermudah tim pengusut Bawaslu untuk menentukan ke arah mana laporan ini akan dilanjutkan.
"Kalau ada unsur pidana kan yang menangani Gakkumdu. Kami tidak punya waktu lama dalam mengusut kasus ini, makanya kami ingin semakin lengkap semakin cepat terselesaikan," ujarnya.
Dengan melihat fakta bukti yang dibawa, Ancas meminta supaya seluruh kelengkapan pengaduan dilengkapi. Untuk itu, bukti-bukti yang diberikan dikembalikan supaya pelapor bisa melengkapinya. "Kami memberikan form untuk dilengkapi laporannya," tegas dia.
KH Fahrur Rozie, Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Kabupaten Pasuruan yang menjadi salah satu pelapor fatwa fardhu ain mengatakan, pihaknya mengambil kembali berkas-berkas yang telah disiapkan, karena ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi di Bawaslu.
"Dari hasil diskusi dengan Bawaslu, berkas kita ambil kembali kemudian kita lengkapi untuk dilaporkan ke Bawaslu dalam keadaan utuh," katanya.
Para kiai ke bawaslu jatim menyerahkan bukti ©2018 Merdeka.com
Fahrur mengatakan, untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam laporan ke Bawaslu. Pihaknya akan menggelar rapat kembali, karena dari beberapa laporan hanya ada beberapa berkas yang butuh dilengkapi. Rapat ini bertujuan untuk menguatkan bukti yang telah ada, dan pihak yang terlapor tidak bisa menghindar kembali.
"Kalau laporan kan ada KTP, nama terlapor atau bukti-bukti lain seperti rekaman maupun video youtube. Kita akan menjadikan satu berkas supaya pembuktiannya lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Sementara seruan dan fatwa fardhu ain dikeluarkan masyayikh Madura No. 1/SFMM/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 di Karongan Sampang Madura. Fatwa tersebut mewajibkan untuk memilih pasangan Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim mendatang. Fatwa fardhu ain ini juga dikuatkan di Ponpes Amanatul Ummah Bendunganjati Pacet Mojokerto dengan dihadiri sekitar 380 kiai dari seluruh Jatim.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku tuan rumah dan inisiator mengatakan bahwa alasan fardhu ain memilih Khofifah-Emil itu ada tiga. Pertama, yaitu jujur dan dapat dipercaya. Kedua, makrifatul haq dan Ketiga, iqomatul haq.
Secara rinci, fatwa bernomor 1/SF-FA/VI/2018 berisi enam butir, diantaranya berbunyi, rakyat Jawa Timur merupakan bagian dari Bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat kemerdekaan yaitu terwujudnya kehidupan yang maju, adil dan makmur (Jawa Timur yang maju adil dan makmur).
Kaitan dengan pilgub Jawa Timur paslon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak memiliki persyaratan untuk mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil dan makmur yaitu, jujur, dapat dipercaya, bisa membuat program, gagasan, perencanaan, untuk mewujudkan Jawa Timur maju, adil dan makmur dan akan bisa menerapkan gagasan wawasan dan perencanaannya. Terhadap persyaratan tersebut keberadaannya lebih baik dari paslon lain, (refrensinya rekam jejak debat tanggal 10 April 2018 dan debat 8 Mei 2018). Seruan dan fatwa fardhu ‘ain ini dibuat di Bendunganjati, Pacet Mojokerto dalam pertemuan mamsyayikh (kiai-kiai) Jawa Timur pada hari Minggu, 03 Juni 2018. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asyari membantah pernyataan ahli yang dihadirkan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPKB menilai Khofifah-Emil Dardak belum aman maju di Pilkada Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaAdi sempat menyinggung beberapa berkas tersebut juga ada yang berkaitan dengan pendidikan terkait atau berkas LHKPN.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaPernyataan DPW PPP Jawa Timur hanya baru berupa usulan bukan sikap resmi dari DPP PPP.
Baca SelengkapnyaJohn menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat salah satunya berupa video.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
Baca Selengkapnya