Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti ini perkuat Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan korupsi gardu PLN

Bukti ini perkuat Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan korupsi gardu PLN dahlan iskan diperiksa kejati. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kuasa hukum Kejati DKI Jakarta, Bonaparte Marbun mengatakan, penetapan tersangka Dahlan Iskan merupakan pengembangan penyidikan terhadap saksi-saksi lain dan bukti dokumen yang diperoleh dikumpulkan oleh penyidik. Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi proyek Gardu PLN Mantan Dirut PLN ini juga selaku Kuasa Pemegang Anggaran (KPA).

"Kalau Sprindik untuk Dahlan Iskan adalah berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik dari pengembangan kasus-kasus yang terhadap 15 tersangka. Karena penetapan tersangka ini suatu kesatuan dengan tersangka lainnya," kata Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Bonaparte membantah tudingan kubu Dahlan yang mengatakan bukti permulaan terhadap penetapan mantan Menteri BUMN itu tidak sesuai prosedur. Menurut dia, tak benar jika penyidik sudah melakukan tindakan hukum yang sah tanpa didahului oleh adanya Sprindik.

"Itu versinya pemohon itu bisa-bisa saja, tetapi bahwa dalil yang disampaikan oleh pemohon itu tidak akan bisa dalam proses penyidikan dalam penanganan perkara apabila pemahaman seperti itu yang diperoleh dari putusan MK itu sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menolak seluruh dalil jawaban termohon Kejati DKI Jakarta dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN. Yusril mengatakan pengembangan penyidikan mengenai peran klienya selaku kuasa pemegang anggaran, 15 tersangka lainnya yang sudah diperiksa dan bukti 305 dokumen tidak sangat berdasarkan hukum yang jelas.

"Karena pengembangan penyidikan bukan alat bukti dan termohon tidak menjelaskan, apakah pengembangan penyidikan itu berdasarkan Sprindik nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang oleh termohon dijadikan dasar menetapkan pemohon (Dahlan Iskan) selaku tersangka. Kapan pengembangan penyidikan berdasarkan sprindik tersebut dilakukan oleh termohon sehingga diperoleh surat dan barang bukti 305 dokumen yang ditemukannya peran Dahlan Iskan," kata Yusril saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

"Keterangan 15 orang tersangka lainnya yang telah disidik oleh termohon sebagaimana didalilkannya itu hanya dapat digunakan untuk diri tersangka itu sendiri dalam hal tersangka itu dituntut diperiksa dan diadili di sidang pengadilan sebagaimana diatur pasal 1 angka 15 KUHAP," imbuh dia.

Selanjutnya, menurut dia, perbuatan kliennya yang memperoleh pembayaran uang muka dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 33 miliar untuk pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 KV Jatirangon 2 dan Gardu Induk 10 KV Jatiluhur Baru sangat mengada-ada atau tidak berdasar.

"Termohon mengabaikan fakta adanya Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 yang menyangkut pemohon sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011. Termohon juga mengabaikan Keputusan Menteri ESDM nomor 2727 K/73/MEM/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang pergantian pejabat kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang," ujar dia.

Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
FOTO: Senyum Santai Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Mantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun Wardana Dihentikan, Ini Alasannya
Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun Wardana Dihentikan, Ini Alasannya

Status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta
Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta

Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya