Bukti kecurangan Kemenpora dalam kasus Hambalang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menaikan kasus pembangunan pusat olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat naik ke tingkat penyidikan. Seorang pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yaitu Deddy Kusdinar telah ditetapkan sebagai tersangka pertama.
Mengapa KPK menjerat Deddy Kusdinar dari Kemenpora?
Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Deddy selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenpora melakukan pelanggaran terhadap proses penganggaran. Ditemukan, dalam proyek Hambalang tersebut, Deddy membuat surat kepada salah satu subkontraktor Proyek Hambalang, yakni PT Adhi Karya. Surat itu dibuat pertanggal 19 Agustus 2010.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
Namun, pada tanggal 10 Desember 2010, secara terpisah dokumen ini ditandatangani oleh Kemenpora dan PT Adhi Karya. Sedangkan persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati pun pernah mengungkapkan bahwa Kemenpora melakukan pelanggaran aturan penganggaran. Pelanggaran tersebut diketahui, yakni Kemenpora telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal Kemenpora saat itu belum ada persetujuan anggaran dan tengah mengerjakan proyek buat jasa konstruksi. Diketahui, pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang ini sebesar Rp1,4 triliun dan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun. (Jadi total 2,5 triliun lebih).
"Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," ujar Anny yang saat itu menjalani pemeriksaan di KPK. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Seharunya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Baru itu dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak," imbuhnya.
Berikut isi surat "kecurangan" antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
Kepada Yth
Calon Penyedia Jasa Pemborong
di Tempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 262.784.897.000 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta depalan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Sampai dengan saat ini, anggaran masih dalam proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000 (Satu triliun dua ratus milyar rupiah)
Bilamana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.
Jakarta, 19 Agustus 2010
Kepala Biro Perencanaan
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. Deddy Kusdinar, M.Pd
NIP. 1999591223 1989 1001
Tembusan Yth:
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSoal kebocoran-kebocoran anggaran kembali disinggung Prabowo dalam pidato perdananya usai dilantik.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaHaryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca Selengkapnya