Bukti sudah lengkap, KY segera laporkan balik Hakim Sarpin
Merdeka.com - Pengacara Taufiqurrahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin mengatakan akan melapor balik hakim Sarpin ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Laporan ini akan dilayangkan pada hari Kamis (1/10) yang sebelumnya sudah dilaporkan pada Senin (28/9), namun laporan belum diterima Bareskrim lantaran tidak memenuhi alat bukti yang cukup.
"Hari ini sudah kita lengkapin. Kamis nanti kita ke Mabes, lagi sibuk banget nih hari ini," kata Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (29/9).
Tuduhan yang dilayangkan kepada Hakim Sarpin Rizaldi yaitu pasal 310 tentang pencemaran nama baik, pasal 311 tentang fitnah dan pasal 316 tentang penghinaan. Dedi melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan bukti berupa pernyataan Sarpin di media massa yang dimuat dalam media online tertanggal 6 Maret 2015.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Sebelumnya, kasus Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Kedua komisi Yudisial ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaKPK menolak permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi dan bergerak menyelidiki hal ini
Baca Selengkapnya