Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti tak otentik, pengacara Setnov minta proses di MKD dihentikan

Bukti tak otentik, pengacara Setnov minta proses di MKD dihentikan Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya mengkritisi beberapa celah dari proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Firman menegaskan bahwa dalam rekaman yang diputar semalam, tak ada bukti bahwa Setnov catut nama Presiden Jokowi untuk memalak PT Freeport.

"Dalam transkip yang semalam diperdengarkan di MKD tidak ada yang menunjukkan bahwa secara tegas Pak Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden meminta saham," kata Firman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).

Selain itu menurut Firman, rekaman yang diputar dan diberikan pada MKD bukan rekaman asli. Selain menganggap bahwa proses merekam tanpa izin itu ilegal, Firman menegaskan bahwa rekaman tersebut tak punya nilai hukum yang kuat.

Orang lain juga bertanya?

"Nah hal ini tentu menunjukkan sebenarnya dokumen bukti tersebut itu bias secara pembuktian subtansi orisinilitas juga bermasalah, karena MKD sudah menyatakan secara terbuka ini soft copy, karena di manapun soft copy itu tidak menjadi sebuah bukti apalagi kalau mengalami sebuah proses identifikasi," tuturnya.

Firman juga mengkritik terkait soft copy barang bukti berupa rekaman yang sengaja dipotong-potong. Dia menuding bahwa pemotongan itu sengaja untuk memojokkan Setnov.

"Potongan-potongan yang menunjukkan ada perbedaan bahwa transkip dengan rekaman kami duga ini bagian dari upaya menyudutkan Pak Setya Novanto. Sehingga hemat kami bukti ini tidak layak, secara prosedur formal pun mau pun secara kualitas originalitas, relevansi, akurasi jauh dari apa yang dituduhkan di dalam pengaduan oleh Pak Sudirman Said," ujarnya.

Firman menuding pula bahwa pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said tidak sah secara hukum. Firman mengancam balik Sudirman dengan undang-undang ITE. Maka dari itu dia berharap proses adili Setnov di MKD harus segera dihentikan.

"Pak Setya Novanto menghormati proses hukum yang ada dan pasal 11 UU ITE bisa disetujui oleh MKD kalau sepertinya alat bukti tidak layak, validitasnya, validasinya otentikasinya, relevansinya maka bisa saja MKD tidak perlu melanjutkan karena pembuktian hasil sadapan rekaman jauh, bisa daya rusaknya ketimbang subtansi dan kebenarannya dan MKD sebenarnya bisa menentukan sikap kepada Pasal 11 karena bukti dan aduan ini meragukan secara hukum," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan

KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada

Pengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Desak Polisi Setop Penyidikan Kasus Pemerasan karena Kurang Bukti
Kubu Firli Desak Polisi Setop Penyidikan Kasus Pemerasan karena Kurang Bukti

Berkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Memanas! Ahli Kubu Ganjar Yakin Form Sirekap Palsu Diedit, Begini Reaksi KPU
VIDEO: Memanas! Ahli Kubu Ganjar Yakin Form Sirekap Palsu Diedit, Begini Reaksi KPU

Ahli IT yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud meyakini form C1 di Sirekap adalah palsu atau sudah diedit

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya