Bukti tidak lengkap, sidang PK terpidana mati Martin Belo ditunda
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati, Martin Anderson alias Belo. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (26/3).
Ketua Majelis Hakim, Suyadi, mengatakan sidang belum dapat diputus dengan alasan pihak pemohon akan melengkapi sejumlah alat bukti.
"Setelah bermusyawarah penundaan dilakukan 1 minggu, karena pemohon akan melengkapi alat bukti," kata Suyadi di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/3).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Masduki disidangkan? Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksana menolak dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan waktu penundaan sidang. Bahkan JPU meminta sidang digelar pada hari berikutnya.
"Maaf yang mulia, kami pihak termohon meminta yang mulia untuk mempertimbangkan kembali penundaan sidang karena penundaan sidang terlalu memakan waktu yang lama. Kami pemohon siap sidang kembali digelar besok," ujar Arya.
Selain itu, Arya mempertanyakan dalam sidang berikutnya apa terpidana diwajibkan hadir dalam persidangan apa tidak. Dia meminta terpidana dikembalikan ke Nusakambangan.
"Apa dalam persidangan berikutnya, terpidana diwajibkan hadir dalam persidangan yang mulia? Mengingat penundaan sidang hanya memperlambat pelaksanaan (eksekusi)," tambah dia.
Suyadi kembali mengatakan bahwa terpidana tidak diwajibkan hadir dalam persidangan berikutnya. Dia mempersilakan terpidana untuk dikembalikan ke Nusakambangan.
"Terpidana dikembalikan ke Nusakambangan karena pada sidang berikutnya terpidana tidak diwajibkan hadir dalam persidangan," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya