Bukti Vaksinasi WNI dan WNA dari Luar Negeri Dapat Terdata di PeduliLindungi
Merdeka.com - Data warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri kini dapat diintegrasikan melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat memasuki Indonesia.
Kebijakan ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA telah melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri. Mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang menyatakan mereka telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Gimana traveling bisa jaga kesehatan? Dengan mengikuti beberapa tips tertentu, traveling bahkan bisa menjadi investasi untuk umur panjang.
-
Bagaimana vaksin melindungi anak? Pemberian vaksinasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya sejumlah masalah kesehatan.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana vaksin kanker ini bekerja? Putin menyatakan keyakinannya bahwa vaksin tersebut, bersama dengan obat imunomodulator generasi baru, akan segera menjadi bagian integral dari terapi individual yang efektif.
-
Apa tujuan produksi vaksin dalam negeri? Kemandirian dalam produksi vaksin merupakan salah satu kebijakan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah menyiapkan laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujar Menkominfo, Kamis (16/9/2021).
Setelah itu, lanjutnya, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum. Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA, lanjut Menkominfo, adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Selain itu, WNI dan WNA yang mendapatkan vaksinasi di luar negeri juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan.
“Penambahan fitur ini dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, pihaknya berkoordinasi dengan petugas di pintu-pintu masuk ke tanah air dan menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya varian-varian yang berasal dari luar negeri.
“Kami juga terus berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi masuk dan menyebar di Indonesia,” katanya.
Dia juga mengimbau semua pihak yang terkait dengan pengawasan di pintu masuk negara ini untuk dapat berkoordinasi dengan baik dan memperketat penjagaan serta pengawasan.
“Hal ini demi melindungi masyarakat kita semua agar tidak terpapar dari varian baru virus COVID-19 yang lebih cepat penularannya dan lebih sulit pengendaliannya,” tegas dr. Nadia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaMeski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal yang harus diisi oleh WNA dalam kuesioner tersebut, seperti riwayat penyakit, aktivitas kontak, dan tujuan perjalanan terakhir.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemulangan 101 WNIyang telah overstayer di Abu Dhabi, terdiri atas 46 ibu dengan 55 anak, bayi dan balita.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaCalon jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca Selengkapnya