Buktikan dicabuli Saipul Jamil, AW akan jalani visum
Merdeka.com - Mantan asisten Saipul Jamil, AW (22) melaporkan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti.
"Visum iya akan kami lakukan, tapi ini kan baru laporan. Nanti baru kita periksa," ujar Kanit III Renakta Kompol Budi Setiadi, di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2).
"Kalau untuk saksi belum, nanti kita masih penyelidikan, apakah unsur pidana yang terjadi," tambahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Kapan Saipul Jamil berdzikir? Pada salah satu postingannya, Saipul Jamil juga memperlihatkan dirinya tengah berdzikir di malam tahun baru, disertai dengan keterangan berisi harapan-harapan untuk tahun 2024.
Saat ini, kata Budi, pihaknya masih melakukan penyelidik. Nantinya, lanjutnya, pihaknya akan memanggil Ipul.
"Kan baru LP (Laporan Polisi) kami terima. Kalau pemanggilan, SJ karena sedang ada permasalahan di Polsek Gading, maka kami akan koordinasikan. Apakah nanti kami ke sana, untuk melakukan pemeriksaan, namun dalam waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini. Kemungkinan besar diperiksa sebagi saksi," jelasnya.
Dalam kasus ini kepolisian menetapkan Pasal 289 KUHP, tentang pencabulan disertai kekerasan. Berbeda dengan yang dilakukan Ipul di Polsek Kelapa Gading, dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Berbeda untuk kasus di Gading, korban anak-anak yah. Kalau korban anak-anak apapun itu, itu adalah kejahatan terhadap anak. Kalau yang ini sudah dewasa," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul negatif, sedangkan asistennya bernama Steven positif narkoba
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil diketahui sempat menginap di Polsek Tambora, Jakarta Barat pasca diamankan polisi pada 5 Januari 2024, Jumat lalu. Simak kondisinya berikut ini!
Baca Selengkapnya