Bulan puasa, pemuda di Bengkalis cabuli anak di bawah umur
Merdeka.com - Polisi menangkap PII (26) warga Jalan Antara Ujung Gang Flamboyan, Bengkalis lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial B (15). Korban mengalami trauma berat akibat perbuatan pelaku di kala bulan suci Ramadan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni mengatakan, tersangka PII ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Antara Ujung Gang Flamboyan, Senin (29/5) sekitar pukul 21.30 Wib. Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan itu, awalnya korban melawan namun kalah tenaga," katanya kepada merdeka.com, Selasa (30/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab ketika seorang saksi perundungan bersikap pasif? Ada anggapan bahwa tidak ikut campur dalam situasi perundungan dianggap aman atau tidak menambah masalah, bahkan beberapa orang merasa bahwa bukan tugas mereka untuk bertindak atau membantu.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin unit IV PPA didampingi Brigadir Pahmi Paringotan dan Briptu Andi Surya Pertama.
Saat ditangkap pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Saat ini, korban mengalami trauma dan sudah membuat laporan ke polisi ditemani keluarganya.
"Saat ini tersangka diamankan Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut, kita lakukan penahanan sampai kasus ini diserahkan ke jaksa," tutup Abas. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumah korban, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnya