Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi Malam Ini
Merdeka.com - Warga Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah atau Mcarthur Brenton (43) segera dideportasi. Ia juga diberi sanksi tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.
Diketahui, Craig berurusan dengan hukum karena diduga meludahi seorang imam masjid di Kota Bandung pada Jumat (28/4) lalu. Pihak kepolisian menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.
Aksinya meludahi imam masjid terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam masjid. Diduga, hal itu disebabkan karena ia merasa terganggu dengan suara mengaji sebelum ibadah salat jumat.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Video rekaman itu pun diunggah di sejumlah akun media sosial hingga viral dan mendapat reaksi dari netizen.
Hampir sepekan bergulir, kasusnya dihentikan setelah korban mencabut laporan dan memaafkan Brenton. Namun, Kantor Imigrasi Kelas TPI Bandung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Akhirnya, Brenton dideportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti melakukan pelanggaran. Ia diterbangkan ke negara asalnya pada Jumat (5/5) malam ini.
"Rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto.
"Kami juga memberlakukan sanksi tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan. Setelah enam bulan itu, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," dia melanjutkan.
Ia menjelaskan bahwa Brenton memasuki wilayah Indonesia sebagai turis melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada 3 Maret 2023 lalu. Kemudian, Brenton mengurus perpanjangan izin di Kota Bandung
"Masa berlaku kunjungannya habis tanggal 29 April lalu," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaPasangan bule ini emosi karena disetop tak menggunakan helm. Dia juga coba kabur saat diberhentikan.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaPolisi masih belum menjelaskan lebih rinci identitas pelaku. Sebab proses penyelidikan masih berjalan dan terduga pelaku dalam pengejaran.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaPisau yang dipakai pelaku WK, berasal dari pelaku MZ.
Baca SelengkapnyaSeorang pembimbing umrah asal Indonesia ditangkap oleh petugas keamanan Arab Saudi saat di Madinah karena kedapatan memakai atribut bendera Palestina.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca Selengkapnya