Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi
Merdeka.com - Bule asal Australia berinisial MBCAA (48) dikenakan sanksi deportasi oleh imigrasi TPI Bandung. Tindakan itu dilakukan buntut viralnya aksi bule tersebut meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat pada Jumat, (28/4) kemarin.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dengan tegas akan melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap Brenton Craig Abbas Abdullah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto dalam keterangannya, Sabtu (29/4).
Arief menjelaskan hukuman deportasi kepada bule itu sudah berdasarkan dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
-
Apa yang dilakukan bule tersebut? Dalam video di media sosial Instagram, akun @justinrossales menyebutkan bahwa dia menyewa anggota polantas di Bali sebesar USD100 atau sekitar Rp 1.565.265 untuk mengantarnya ke salah satu lokasi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang melakukan itu? Toh kamu juga tidak sendirian, karena banyak orang melakukan hal kamu juga lakukan.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Arief.
Selain itu, Pihaknya berhasil menangkap bule itu pada saat akan melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta ke luar negeri lagi. Terlebih pada saat hendak bertolak dari Indonesia, paspor milik Brenton akan habis pada saat penerbangan.
"Diketahui bahwa izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tersebut habis masa berlaku pada tanggal 29 April 2023," jelas dia.
Kronologi Penangkapan Bule Ludahi Imam Masjid Di Bandung
Diketahui, polisi mengamankan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari pengurus masjid. Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari pengurus masjid terkait aksi bule tersebut. Polisi langsung bergerak mencari pelaku dan memeriksa beberapa orang saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Petugas merespons cepat adanya laporan terkait itu. Kita periksa 3 saksi dan memeriksa barang bukti petunjuk atau CCTV," kata Kapolres Bandung Kombes Budi Sartono.
Polisi kemudian menangkap bule itu di Bandara Soekarno-Hatta saat sedang ingin terbang kembali ke negara asalnya. Penangkapan dilakukan polisi setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Diamankan tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, dengan bantuan koordinasi Imigrasi Soekarno-Hatta," ujar Budi.
Aksi bule itu meludahi seorang imam masjid di kawasan Bandung, Jawa Barat viral di media sosial. Dalam video, WNA itu berasal dari Australia.
"Bule kurang ajar. Le loe pengen ganti kulit ya dari putih jadi warna arang. Lokasi masjid Al Muhajir, Jalan Jupiter barat. Kecamatan Batu Buah, Kota Bandung, sekitar jam 06.00 pagi, Jumat (28/4)," tulis akun @langitan99 seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (29/4).
Bule tersebut diduga tak senang dengan suara murotal yang diputar imam masjid. Sehingga melakukan hal yang melanggar hukum.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaAksi bule di Bali kembali curi perhatian. Kali ini bule membuat baret mobil di Legian, Bali.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca SelengkapnyaPasangan bule ini emosi karena disetop tak menggunakan helm. Dia juga coba kabur saat diberhentikan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengejar bule yang mencekik dan memukul warga Bali.
Baca SelengkapnyaKedua bule itu disarankan untuk membuat laporan polisi, namun mereka menolak.
Baca SelengkapnyaImigrasi langsung berkordinasi dengan polisi untuk melacak video tersebut
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca Selengkapnya