Bule Rusia Jadi Pelatih Tenis dan Empat WN Nigeria Overstay di Bali Akhirnya Diusir
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali mengusir lima warga negara asing (WNA) yang overstay, dan juga melakukan kejahatan ekonomi atau bekerja secara ilegal di Pulau Bali.
Kepala Kemenkum HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, satu WNA asal Rusia dan empat WNA asal Nigeria.
"Ini menunjukkan, bahwa selama ini Imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah (ditangkap), dan akan dideportasi," kata Anggiat di Kantor Kemenkum HAM Bali, Minggu (12/3) sore.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Dia menerangkan, untuk kasus pertama, terjadi pada tanggal 3 Maret 2023, saat itu tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan satu WNA asal Rusia berinisial IZ (29).
Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Untuk kasus kedua terjadi pada tanggal 7 Maret 2023. Saat itu, tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawas orang asing (Timpora) berhasil menangkap empat WNA asal Nigeria, berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay. Keempat WNA asal Nigeria ini, ada yang overstay 1.250 dari 1.888 hari, 41 hari dan ada yang 50 hari.
Anggiat Napitupulu juga menyampaikan, jajaran Imigrasi Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
"Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Gubernur Koster juga berharap turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.
"Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM," ujar Koster.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca Selengkapnya