Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buletin Produksi Khilafatul Muslimin Berisi Ideologi Khilafah Sudah Terbit 80 Edisi

Buletin Produksi Khilafatul Muslimin Berisi Ideologi Khilafah Sudah Terbit 80 Edisi Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja tiba di Polda Metro. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas Khilafatul Muslimin dalam menebar ajaran ideologinya yang bertentangan dengan Pancasila dibagi dalam beberapa cara. Seperti, menerbitkan buletin, selebaran hingga website.

"Penangkapan hari ini (Khilafatul Muslimin) adalah titik awal membongkar organisasi. Ada buletin sampai sekarang ada 80 edisi. Ada percetakan, selebaran, website dan artikel kita akan kembangkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Hengky memastikan aktivitas Organisasi Khilafatul Muslimin melanggar aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait adanya ujaran kebencian yang disampaikan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin.

Orang lain juga bertanya?

"Satu video menyatakan Pancasila dan Undang-Undang tidak bisa bertahan lama demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata. Kyai di zaman demokrasi ini banyak bohong kemudian tidak ada toleransi dalam islam. Nah ini jadi catatan kita," katanya.

Hengki menyoroti pernyataan pimpinan tertinggi dan pendiri Organisasi Khilafatul Muslimin kepada media. Saat itu, mereka menyampaikan mendukung Pancasila dan NKRI.

Namun, faktanya bersifat kontradiktif dan yang terjadi justru bertentangan dengan Pancasila.

Hengki mengaku telah menganalisis website dan rekaman video yang disebarkan Organisasi Khilafatul Muslimin. Hengki menyebut, analisis turut melibatkan pelbagai ahli. Kesimpulan, kata Zulpan, berita bohong bisa menimbulkan keresahan di masyarakat umum maupun di kalangan muslim.

"Ini memenuhi memenuhi delik undang-undang," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya tidak hanya menyelidiki konvoi Organisasi Khilafatul Muslimin di Cawang Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei 2022 semata.

"Tapi tindakan Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi negara Pancasila," ujar dia.

Menurut Zulpan, hal itu tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sehingga Polda Metro Jaya sesuai perintah Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini Organisasi Khilafatul Muslimin adalah pimpinan tertinggi. Polda Metro Jaya melakukan tangkap Abdul Qodir Hasan Baraja," ujar Zulpan.

Abdul Qodir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD Dapat Info Alquran Salah Cetak, Kemenag Buka Suara
Mahfud MD Dapat Info Alquran Salah Cetak, Kemenag Buka Suara

Mahfud mengatakan, ada kesalahan penempatan huruf pada ayat 8 Surat Al-Kahfi.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!

Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran

Dewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Giliran PKB Depok Polisikan Lukman Edy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Isi Laporannya
Giliran PKB Depok Polisikan Lukman Edy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berikut Isi Laporannya

Ketua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama naik dan ujaran kebencian dilakukan Lukman Edy.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebar Berita Fitnah
Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Menyebar Berita Fitnah

Laporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.

Baca Selengkapnya
Heboh di Tebet Beredar Selebaran Paham Sesat Menjelekkan Agama, Polisi Turun Tangan
Heboh di Tebet Beredar Selebaran Paham Sesat Menjelekkan Agama, Polisi Turun Tangan

Salah satu pegawai melihat dan memviralkan ke media sosial.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Warga Muslim Bagi-Bagi Alquran Bahasa Belanda Setelah Insiden Bakar Kitab Suci
Warga Muslim Bagi-Bagi Alquran Bahasa Belanda Setelah Insiden Bakar Kitab Suci

Bulan lalu, aktivis sayap kanan Belanda melakukan pembakaran Alquran.

Baca Selengkapnya
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang
Heboh Acara Metamorfoshow, Masyarakat Diminta Waspada Gerakan Bawah Tanah Kelompok Terlarang

Apabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya

Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa
Heboh Pengajian Sesat di Riau, Bolehkan Seks Bebas untuk Menghapus Dosa

MUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki

Baca Selengkapnya