Buletin Produksi Khilafatul Muslimin Berisi Ideologi Khilafah Sudah Terbit 80 Edisi
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas Khilafatul Muslimin dalam menebar ajaran ideologinya yang bertentangan dengan Pancasila dibagi dalam beberapa cara. Seperti, menerbitkan buletin, selebaran hingga website.
"Penangkapan hari ini (Khilafatul Muslimin) adalah titik awal membongkar organisasi. Ada buletin sampai sekarang ada 80 edisi. Ada percetakan, selebaran, website dan artikel kita akan kembangkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Hengky memastikan aktivitas Organisasi Khilafatul Muslimin melanggar aturan hukum. Ada bukti-bukti terkait adanya ujaran kebencian yang disampaikan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Bagaimana caranya mendapatkan nama kelompok nyeleneh? Nama kelompok nyeleneh dan kocak bisa diperoleh dari berbagai hal. Mulai dari singkatan atas kondisi Anda dan teman-teman atau bisa dari nama keren yang sedang populer di kalangan masyarakat.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Bagaimana cara mengenal ciri orang munafik? Ciri-ciri orang munafik dapat dikenali melalui beberapa tanda yang dijelaskan dalam Alquran dan Hadis. Beberapa ciri-ciri yang dapat menjadi penanda orang munafik antara lain: Suka Berdusta, Perilaku Berubah-ubah, Kurang Khusyuk dalam Ibadah, Suka Berbicara dan Berkhianat, Tidak Konsisten, Cemas dan Tidak Konsisten, Menyembunyikan Kebaikan.
-
Siapa saja anggota MKMK? 'Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur,' kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).
-
Bagaimana ghibah yang dibolehkan dilakukan? 'Ghibah itu diperbolehkan selama tidak melampaui batas,' kata Ustadz Hanan. Yang dimaksud dengan berlebihan adalah ketika pembicaraan mengenai keburukan seseorang sudah melewati batas wajar atau menyentuh hal-hal yang tidak relevan dengan perbuatan buruk yang dibahas.
"Satu video menyatakan Pancasila dan Undang-Undang tidak bisa bertahan lama demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata. Kyai di zaman demokrasi ini banyak bohong kemudian tidak ada toleransi dalam islam. Nah ini jadi catatan kita," katanya.
Hengki menyoroti pernyataan pimpinan tertinggi dan pendiri Organisasi Khilafatul Muslimin kepada media. Saat itu, mereka menyampaikan mendukung Pancasila dan NKRI.
Namun, faktanya bersifat kontradiktif dan yang terjadi justru bertentangan dengan Pancasila.
Hengki mengaku telah menganalisis website dan rekaman video yang disebarkan Organisasi Khilafatul Muslimin. Hengki menyebut, analisis turut melibatkan pelbagai ahli. Kesimpulan, kata Zulpan, berita bohong bisa menimbulkan keresahan di masyarakat umum maupun di kalangan muslim.
"Ini memenuhi memenuhi delik undang-undang," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya tidak hanya menyelidiki konvoi Organisasi Khilafatul Muslimin di Cawang Jakarta Timur pada Minggu, 29 Mei 2022 semata.
"Tapi tindakan Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi negara Pancasila," ujar dia.
Menurut Zulpan, hal itu tidak boleh dibiarkan karena bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sehingga Polda Metro Jaya sesuai perintah Kapolda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah cepat dan terukur dalam konteks penegakan hukum orang yang bertanggung jawab atas perbuatan ini Organisasi Khilafatul Muslimin adalah pimpinan tertinggi. Polda Metro Jaya melakukan tangkap Abdul Qodir Hasan Baraja," ujar Zulpan.
Abdul Qodir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.
Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengatakan, ada kesalahan penempatan huruf pada ayat 8 Surat Al-Kahfi.
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaDewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKetua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama naik dan ujaran kebencian dilakukan Lukman Edy.
Baca SelengkapnyaLaporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
Baca SelengkapnyaSalah satu pegawai melihat dan memviralkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaBulan lalu, aktivis sayap kanan Belanda melakukan pembakaran Alquran.
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaMUI telah membentuk tim gabungan dari MUI Kabupaten dan Kecamatan Rangsang Barat untuk menyelidiki
Baca Selengkapnya