Bumiputera didesak bayarkan polis nasabah sebesar Rp 35 miliar
Merdeka.com - Nasabah asuransi jiwa korban likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 menyesalkan tidak kooperatifnya asuransi Bumi Putera 1912 terkait pembayaran utang sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Padahal, Bumiputera 1912 sebagai pemilik PT. Asuransi Jiwa Jaminan 1962 waktu itu dan secara tanggung renteng telah diputuskan oleh Pengadilan melalui Putusan, putusan perkara Perdata No. 1143/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, membayar sekitar Rp 35 miliar.
"Bumiputera harusnya membayar kepada Tim Likuidasi yang hingga saat ini sekitar Rp 35 miliar yang akan dibagi kepada para pemegang polis," ujar korban nasabah PT Asuransi Jiwa Jaminan, Nini Windyarini, di Jakarta, Selasa (21/6).
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam aksinya hari ini Senin (21/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku likuidator yang mewakili para korban yang sebenarnya hanya berharap hak mereka untuk segera dibayarkan Bumiputera setelah sempat berlarut-larut selama puluhan tahun.
Aksi ini dimaksudkan oleh para Nasabah, untuk mengecek kebenaran informasi dari Tim Likuidasi yang katanya telah mengajukan Permohoan Aanmaning dan Eksekusi Putusan, sekaligus memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera memproses Permohonan Aanmaning atau eksekusi Putusan ini.
Nini mengungkapkan bahwa Bumiputera selama ini telah berusaha menghindar dari putusan Mahkamah Agung.
"Faktanya Bumiputera selama ini tidak mmemiliki itikad baik. Oleh karena itu kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap aset bumiputera," katanya.
Tetapi walaupun telah diupayakan dengan berbagai cara agar dapat segera dibayar dengan sukarela, ternyata AJB. Bumiputera 1912 tetap belum mau untuk membayarnya.
Peristiwa ini berawal ketika Bumiputera selaku pemegang saham menyembunyikan data pemegang polis sebanyak 34.126 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.24.920.832.100 dan hal ini dilakukan dalam rangka penjualan seluruh saham dengan cara berencana dan bersama-sama (dengan para tergugat lain) membuat laporan portfolio aktuaris perusahaan internal menyatakan bahwa cadangan premi yang ada menurut versi mereka adalah Rp.22.902.443.000 dengan 32.681 pemegang polis.
Dimana lapoan audit yang seperti itu dinyatakan solvabilitas dan dapat disuntik dana sebesar Rp 5 milyar sampai dengan maksimal 12,5 milyar sehingga berdasarkan asumsi tersebut membuat PT Ventura Cakrawala Investama dan Idra Wiguna sebagai pembeli saham tertarik untuk transaksi jual beli saham perusahaan PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca Selengkapnya