Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bungkam usai diperiksa, La Nyalla tantang Kejaksaan di Pengadilan

Bungkam usai diperiksa, La Nyalla tantang Kejaksaan di Pengadilan La Nyalla Mattalitti jadi ketua umum PSSI. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Gedung Bundar Kejagung. Usai diperiksa, La Nyalla memilih bungkam dan merangsek masuk dari kerumunan wartawan.

La Nyalla yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda buru-buru masuk ke mobil tahanan milik Kejaksaan. Sejumlah orang dari pihak La Nyalla pun mengawal ketat dan menghalangi pergerakan wartawan yang ingin meminta sejumlah keterangan.

Tak sampai di situ, La Nyalla juga menutup mulutnya rapat-rapat saat awak media mencoba mengonfirmasinya di dalam mobil tahanan. Mobil yang membawa La Nyalla menancap gas dan meninggalkan awak media.

Orang lain juga bertanya?

Aristo Pangaribuan, pengacara La Nyalla mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya hanya dikonfirmasi beberapa hal umum semisal identitas. Diklaim dia, pertanyaan penyidik tidak ada yang mengarah ke substansi perkara.

"Hanya umum saja. (soal meterai palsu) Tidak, tidak, itu tidak ada ditanyakan dalam pemeriksaan," ujar Aristo di Kejagung, Jakarta, Rabu (1/6).

Aristo menyatakan tim kuasa hukum La Nyalla pun telah memutuskan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Dia bersama koleganya bakal melawan Kejaksaan di Pengadilan.

"Kita sudah putuskan tidak akan mengajukan praperadilan. Percuma juga kalau terus-terusan dikeluarkan sprindik baru," ucap dia.

"Enggak baik juga kalau ini dibiarkan jadi tontonan publik. Kami akan lawan di Pengadilan," timpalnya.

Senada dengan Aristo, Fahmi Bahmid yang juga kuasa hukum La Nyalla, berkeras kliennya tidak bersalah dalam kasus rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar itu. Dia bersama tim kuasa hukum sesumbar bakal membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan.

"Kejaksaan bilang memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan La Nyalla tersangka, sekarang mana buktinya. Kita buktikan saja di Pengadilan," pungkas Fahmi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP