Buni Yani ajukan praperadilan pekan depan
Merdeka.com - Pekan depan kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan proses praperadilan, di mana setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Buni Yani diduga telah menghasutan berbau SARA, dengan mengupload pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian ketika dihubungi, Senin (28/11).
Kata Aldwin, terkait panggilan kembali kliennya, pihaknya belum menerima adanya pemanggilan. "Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini," ujar Aldwin.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
"Kita fokus itu dulu, praperadilan," sambungnya.
Sebelumnya, pengunggah video Surat Al-Maidah ayat 51, tersangka Buni Yani masih kecewa atas keputusan pihak kepolisian, meskipun dirinya tak ditahan. Pasalnya, dirinya menilai apa yang sudah ditetapkan penyidik dinilai tidak tepat.
"Sebetulnya kami sangat kecewa sama kepolisian yang menjadikan saya tersangka. Karena menurut kami tidak ada substansial yah yang jadi kan saya tersangka. Tapi mungki mereka punya pertimbangan berbeda yah," ujar Buni usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Meskipun demikian, kata Buni, pihaknya masih tetap menghargai keputusan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya. Bahkan, dirinya berdoa agat kasus tersebut menemukan keadilan.
"Tapi kami menghargai itu. Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama. Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain, pejabat. Jadi itu yang sebetulnya kami kritisi," kata Buni.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca Selengkapnya