Buni Yani daftarkan praperadilan dan ingin pemulihan nama baik
Merdeka.com - Buni Yani, pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menebar senyum saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12). Buni Yani tiba di PN Selatan dan didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian sekitar pukul 10.35 WIB.
Buni Yani mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus provokasi bernada SARA. Dia memakai polo shirt berwarna putih dengan tulisan "Melawan Kriminalisasi #savebuniyani".
Selain mendaftarkan gugatan praperadilan, kuasa hukum Aldwin Rahadian juga menginginkan pemulihan nama baik terhadap kliennya, Buni Yani.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
"Tujuan kedatangan kita ke sini, terkait penangkapan serta proses penerapan Buni Yani sebagai tersangka. Kami melihat banyak hal yang terlewati dan fakta-fakta yang ditabrakan," tutur Aldwin kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Diketahui, Buni Yani, pemilik akun Facebook Si Buni Yani ini awal mulanya mengunggah ulang video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 6 Oktober lalu. Dalam video itu, Ahok mengimbau kepada warga Kepulauan Seribu untuk memilih pemimpin DKI dengan kalimat 'jangan mau dibohongi pakai surah al maidah ayat 51'. Karena kalimat itu, Ahok pun dinilai telah menistakan agama.
Buni Yani mengaku mengupload video berdurasi 31 detik itu pada 6 Oktober. Namun dia mengaku bukan dirinya yang pertama kali mengunggah itu.
"Biar clear semua ya. Jadi apa yang saya dapatkan itu dari media NKRI. (Mereka) yang mengupload pertama video tersebut pada tanggal 5 Oktober. Saya upload ulang pada tanggal 6 Oktober. Saya tidak merubah apa pun," kata Buni pada 10 November lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menemani keluarga Hadi Saputra dan pengacaranya untuk melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya