Buni Yani dijerat pasal berlapis, terancam 6 tahun penjara
Merdeka.com - Buni Yani, orang yang mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) saat bicara tentang surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni Yani disangkakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA.
"Pencemaran nama baik dan penghasutan SARA yang dapat kita penuhi unsur perbuatan pidana terkait penghasutan berbau SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di kantornya, Rabu (23/11).
Awi menjelaskan, Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak cuma itu, Buni Yani juga dijerat pasal pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
"Setiap orang yang memenuhi unsur 28 ayat 1 ayat 2 pindana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar," terang Awi.
Relawan Ahok-Djarot, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Terkait laporan ini, Buni Yani pun melaporkan balik dua pendukung Ahok yakni Guntur Romli dan Muannas Alaidid.
Video Ahok mengutip surah Almaidah memang menjadi polemik di masyarkat. Bahkan karena video yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya, menyulut demo besar pada 4 November lalu. Tak cuma itu, Ahok pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video
Baca Selengkapnya