Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani dijerat pasal berlapis, terancam 6 tahun penjara

Buni Yani dijerat pasal berlapis, terancam 6 tahun penjara Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Buni Yani, orang yang mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) saat bicara tentang surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni Yani disangkakan pasal pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA.

"Pencemaran nama baik dan penghasutan SARA yang dapat kita penuhi unsur perbuatan pidana terkait penghasutan berbau SARA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di kantornya, Rabu (23/11).

Awi menjelaskan, Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak cuma itu, Buni Yani juga dijerat pasal pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang yang memenuhi unsur 28 ayat 1 ayat 2 pindana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar," terang Awi.

Relawan Ahok-Djarot, Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Terkait laporan ini, Buni Yani pun melaporkan balik dua pendukung Ahok yakni Guntur Romli dan Muannas Alaidid.

Video Ahok mengutip surah Almaidah memang menjadi polemik di masyarkat. Bahkan karena video yang diunggah Buni Yani di akun Facebook-nya, menyulut demo besar pada 4 November lalu. Tak cuma itu, Ahok pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Viral Video Syur Perempuan Kenakan Seragam PNS, Pemprov Banten Turun Tangan
Viral Video Syur Perempuan Kenakan Seragam PNS, Pemprov Banten Turun Tangan

Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video

Baca Selengkapnya