'Buni Yani ini pembuka kebenaran, bukan penyebar kebencian'
Merdeka.com - Sidang dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok. JPU sebelumnya mendakwa Buni Yani tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang pembacaan eksepsi digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6). Sama seperti sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada pekan lalu, sidang kali ini juga dikawal massa pembela Buni Yani.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di lantai tiga gedung. Di waktu yang bersamaan massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyuarakan aspirasinya. Dalam orasinya yang dikomandoi, Asep Saepudin menyatakan, perlu mengawal sidang Buni Yani.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Hari itu saya shift hanya berdua saya dan teman saya. Pada saat saya sedang bekerja anaknya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa, dan berapa menit kemudian abang grabfood datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya.
"Kita perlu, karena Buni Yani ini pembuka kebenaran, bukan penyebar kebencian," kata salah satu orator berteriak di mobil bak terbuka dengan pengeras suara, di depan gedung.
Sampai pukul 10.30 WIB, sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan masih digelar. Sidang dipimpin Majelis Hakim M Sapto. Eksepsi dibacakan tim kuasa hukum secara bergiliran. Adapun Buni Yani duduk di kursi pesakitan sambil memperhatikan lembaran kertas yang dibacakan tim kuasa hukumnya.
Dalam salah satu poin eksepsi yang dibacakan kuasa hukum menilai bahwa dakwaan dari JPU tidak berdasarkan hukum. Dua dakwaan Pasal 32 Undang-undang ITE dan kedua Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE yang dialamatkan pada kliennya tidak memuat hasil penyidikan.
"Sehingga pasal ini layak dipertanyakan," kata salah satu kuasa hukum dalam sidang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFarhat pun memberi pujian kepada Toni yang berhasil memenangkan praperadilan Pegi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJulius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaMUI juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer Supriyani.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca Selengkapnya