Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani Kembali Sumpah Mubahalah Bantah Edit Video Pidato Ahok

Buni Yani Kembali Sumpah Mubahalah Bantah Edit Video Pidato Ahok Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani mengucap sumpah Mubahalah. Sumpah tersebut diucapkan usai mendengar permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Saya mengucapkan Mubahalah. Demi Allah saya tidak pernah mengedit, dan memotong video, kalau saya bohong biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya. Dan saya dimasukan selama-lamanya ke dalam neraka. Agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang se-pedih-pedihnya azab dari Allah," ucap Buni Yani di Jakarta Selatan, Kamis (29/11).

"Tetapi kalau saya benar, biarlah buzzer, polisi, jaksa, hakim, Makamah Agung mendapatkan laknat dan azab dari Allah SWT sepedih-pedihnya, lalu mereka mendapatkan azab yang tidak ada duanya. Silahkan aamiinkan," imbuh dia.

Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA pada 22 November 2018.

Atas putusan itu, Buni Yani menyatakan menerima putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Namun, dia bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

"Saya tidak memotong, mengedit video. Undang ITE betul-betul jahil dan biadab. Orang menggunakan pasal itu untuk menjerat saya secara semena-mena agar saya harus masuk penjara," tandas dia.

Buni Yani sebelumnya pernah mengucap sumpah mubahalah usai mendapat vonis pengadilan. Dia membantah mengedit video Ahok.

Sumpah Mubahalah

Sumpah Mubahalah merujuk kepada salah satu ayat di surat Alquran. Kata Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat.

Dalam praktiknya, sumpah Mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara sama. Mereka kemudian berdoa kepada Tuhan agar menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish ShihabTafsir al-Mishbah (Lentera Hati, Djuanda), Jilid 2.

"Kemudian sesiapa yang membantahmu (wahai Muhammad) mengenainya, sesudah engkau beroleh pengetahuan yang benar, maka katakanlah kepada mereka: "Marilah kita menyeru anak-anak kami serta anak-anak kamu, dan perempuan-perempuan kami serta perempuan-perempuan kamu, dan diri kami serta diri kamu, kemudian kita memohon kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, serta kita meminta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta." (Ali Imran 3:61).

Berdasarkan ayat tersebut, jika ada dua pihak yang berselisih dan saling menuduh, sementara mereka masing-masing telah mengemukakan alasannya masing-masing, maka alternatif lain untuk menyelesaikan perselisihan itu adalah sumpah Mubahalah.

Dalam sumpah Mubahalah, pihak yang berselisih harus membawa keluarga terdekat. Pihak yang berselisih itu kemudian bersumpah jika pihak yang menuduh berdusta maka laknat Allah akan menimpa keluarganya itu.

Namun demikian, bukan berarti sumpah Mubahalah dengan mudah dapat dilakukan secara sembarangan. Merujuk kepada sejumlah hadits atas pelaksanaan sumpah Mubahalah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, sumpah Mubahalah memiliki sejumlah syarat untuk dilakukan.

Di antaranya; sumpah Mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan sudah dilakukan. Saat sumpah dilakukan, masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya. Masing-masing pihak bersama ahli keluarga terdekat hadir secara berhadapan.

Selain itu, masing-masing pihak harus melakukan sumpah. Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkannya laknat kepada penuduh dan keluarganya.

Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Baca Selengkapnya
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya