Buni Yani polisikan 2 pendukung Ahok, tim pembela sebut salah alamat
Merdeka.com - Tim pembela Muanas mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya terkait pelaporan Buni Yani terhadap dua anggota Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Badja) yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli soal pencemaran nama baik.
Anggota tim pembela Muanas, Ferdian Susanto mengatakan kedatangannya untuk klarifikasi dengan penyidik Polda Metro perihal laporan tersebut.
"Maksud kami datang untuk klarifikasi laporan yang dilakukan pihak Buni Yani terhadap klien kami Muanas Alaidid. Karena sebagai advokat, Muanas itu tidak bisa dilaporkan," ujar Ferdian di depan Gedung Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Menurutnya, apa yang dilakukan Buni Yani kepada Muanas Alaidid tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, laporan Buni Yani tersebut dianggap mengada-ada.
"Kenapa mengada-ada? Karena advokat itu dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan profesinya. Itu diatur dalam pasal 16 UU Advokat No 18 tahun 2003 jo Putusan MK 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014, yang berbunyi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya di dalam maupun di luar sidang pengadilan," jelasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, dirinya justru mengajarkan seharusnya yang dilaporkan adalah pelapor. Dalam hal ini nama yang tercantum sebagai pelapor yaitu Andi Windo Wahidin.
"Waktu itu Muanas bicara sebagai kuasa hukum tim advokat Basuki-Djarot. Jadi harusnya pelapor yang dilaporkan, bukan kuasa hukum. Ini artinya mereka tidak konfirmasi ke sini (Polda). Cuma lihat di TV siapa yang ngomong langsung main dilaporkan. Kuasa hukum Buni Yani ini kurang cerdas," cetusnya.
Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta agar pihak kepolisian untuk tetap memproses laporan Andi Windo untuk menjerat Buni Yani.
"Tanpa bermaksud intervensi kami mendesak kepolisian untuk memastikan status hukum Bunu Yani atas laporan Andi Windi, supaya tidak merembet kemana-mana serta ada efek jera dan kepastian hukum supaya tidal lagi ada kegaduhan," pungkasnya.
Sebelumnya, Buni Yani melaporkan dua anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut yakni Guntur Romli dan Muannas Alaidi. Guntur dilaporkan lantaran menuduh Buni menyebar isu SARA melalui akun facebooknya. Sementara, Muannas dilaporkan ke polisi karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat dan baginya dan ini Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu Insya Allah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," ucap Aldwin.
Kedua orang yang dilaporkan Buni Yani menyebut jika dirinya mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu terkait dugaan penistaan agama.
"Klien kami ini tidak mengedit video tersebut dari durasi 1 jam beberapa puluh menit," tambah Aldwin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea menjadi sorotan publik selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaKubu paslon satu menuding jenderal bintang tiga itu cawe-cawe memenangkan sang adik yang menjadi Calon Bupati Gowa.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya