Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani: Saya benar saja tersangka apalagi salah

Buni Yani: Saya benar saja tersangka apalagi salah Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Nama Buni Yani kini menjadi perbincangan banyak kalangan. Terlebih ketika pria yang berprofesi sebagai dosen itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran penghasutan SARA melalui jejaring sosial.

Pasca-penetapan itu, Buni menjadi irit bicara. Terlebih jika ditanya soal kasus yang membelitnya itu.

Sebelumnya Buni hanya dijadikan saksi oleh polisi. Namun kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Ketika ditemui di rumahnya di Perumahan Kalibaru Permai, Cilodong, Buni hanya beberapa menit saja bersedia menemui. Dia mengaku kondisinya sedang tidak bagus.

Buni juga sangat berhati-hati bicara. Dia enggan menjawab pertanyaan seputar dirinya ataupun kasusnya. Buni berkali-kali mengarahkan agar seluruh pertanyaan terkait kasusnya pada kuasa hukumnya.

"Saya benar saja salah, apalagi (saya) salah," katanya.

Buni pun dengan sopan menjawab pertanyaan namun tetap tidak mau menerangkan secara detil. Berkali-kali Buni hanya menjawab singkat.

"Saya bicara semua sudah ada berita acara," ungkapnya.

Dia pun meminta maaf karena tidak bersedia menjawab pertanyaan. Termasuk soal tanggapan keluarga terkait penetapan status tersangka maupun soal praperadilan.

"Tidak mau bicara lagi biar sama pengacara saya. Tidak mau omong banyak," tutup Buni.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati

RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!
Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!

Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Heboh Pengurus BEM Lecehkan Mahasiswi Baru, Ini Penjelasan UNY
Heboh Pengurus BEM Lecehkan Mahasiswi Baru, Ini Penjelasan UNY

Dugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.

Baca Selengkapnya
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas

Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Mahasiswa UNY yang Jadi Korban Hoaks Kasus Pelecehan Seksual
Kondisi Terkini Mahasiswa UNY yang Jadi Korban Hoaks Kasus Pelecehan Seksual

Dadan menerangkan jika dari pihak Dekanat FMIPA terus melakukan pemantauan pada kondisi psikologi MF.

Baca Selengkapnya