Buni Yani soal sidang Ahok: Semoga dapat keadilan, saya juga
Merdeka.com - Buni Yani, penyebar video dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Sebelumnya Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
Buni Yani sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia sempat dimintai komentar soal jalannya sidang kasus Ahok, sapaan Basuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Dia berharap Ahok dapat keadilan, begitu juga dengan dirinya.
"Saya enggak mau komentar banyak. Ya semoga dia (Ahok) mendapatkan keadilan, saya juga dapat keadilan," kata Buni Yani di lokasi, Selasa (13/12).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51.
Praperadilan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Buni Yani atas status tersangkanya. Sampai jelang siang, sidang belum juga dimulai.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca Selengkapnya