Buntut Banyak Pekerja Ilegal di Bali, VoA Warga Rusia dan Ukraina Diusulkan Dicabut
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali berencana mencabut fasilitas visa on arrival (VoA) kepada Rusia dan Ukraina. Hal ini sebagai respons dari maraknya pelanggaran warga dua negara tersebut selama di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster telah berkirim surat kepada Menteri Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi, terkait usulan pencabutan VoA tersebut.
"Mengenai tindakan yang lain, saya sudah bersurat kepada bapak Manteri Menkum HAM dan ditembuskan kepada Ibu Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster saat konferensi pers di kantor Kemenkum HAM Bali, Minggu (12/3) sore.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa tujuan utama dari pungutan wisatawan asing di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
Dia juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini sudah ada 41 WNA yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian di Bali. WN Rusia dan Ukraina yang sudah dideportasi dihukum tidak boleh masuk Bali lagi.
"Dan kita proses sekarang, kalau sudah deportasi itu langsung sudah tidak boleh berkunjung lagi ke Bali. Sebelumnya, sudah ada 41 orang yang dideportasi oleh Kemenkum HAM," imbuhnya.
Dia menerangkan, alasan dua negara tersebut yang diusulkan dicabut VoA karena saat ini kedua negara tersebut sedang berperang, dan banyak dari warganya pergi ke Bali dan melakukan kerja ilegal.
"Karena dua negara ini lagi perang. (Warganya) sehingga tidak nyaman di negaranya, banyak ramai-ramai datang ke Bali, termasuk yang berwisata ke Bali untuk bekerja. Di negara lain kita tidak lakukan itu, karena pelanggarannya tidak sesignifikan yang dilakukan negara itu," ujarnya.
VoA diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sejak Senin (7/3). Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.
"Izin tinggal kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu) kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak empat kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad kala itu.
Di samping itu, ITK yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
"VoA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi ITAS," tuturnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca Selengkapnya