Buntut Kasus ACT, Muhammadiyah Dorong Pemerintah Bentuk Pengawas Lembaga Filantropi
Merdeka.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai perlu dibuatkan lembaga khusus untuk mengawasi organisasi atau yayasan filantropi agar tidak terjadi penyelewengan dana donasi. Agar kasus penyelewengan dana seperti yang terjadi pada Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak terulang kembali.
"Pengawasan oleh lembaga apakah itu independen atau lembaga khusus sangat diperlukan agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, bahwa pengawasan yang diterapkan saat ini belum berjalan maksimal. Selama ini, lembaga filantropi sebagian berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
-
Bagaimana Muzdalifah merespon kritikan? Muzdalifah kemudian merespons dengan mengunggah video TikTok di akun jualannya yang telah diikuti oleh banyak orang.
-
Kenapa Muhammadiyah waspada soal kekuasaan? Muhammadiyah selalu waspada kalau sampai kekuasaan disalahgunakan.
-
Bagaimana Aipda Mohadi berkeliling? Gerobak dimodif di bagian belakang motornya. Sehari-hari, dia berkeliling wilayah Cilodong menemui warga sambil memberikan kopi gratis.
-
Apa sikap Muhammadiyah terkait pilpres? Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah menyampaikan sikap politik terkait Pilpres 2024 besok.
-
Bagaimana Muhammadiyah mengelola tahun politik? Terkait dengan tahun politik, ia menawsirkan Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 18. Menurutnya, tahun politik itu penting karena kalau umat Islam lari dari politik akan dilindas oleh mereka yang memegang kekuasaan politik dan orang-orangnya tidak memiliki tanggung jawab kecerdasan, kepandaian, serta kejujuran.
-
Mengapa penting tertib dalam wudhu Muhammadiyah? Tata cara wudhu Muhammadiyah juga menitikberatkan pentingnya menjaga kebersihan dan melakukan setiap langkah wudhu dengan tertib, sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.
Ia menyebut, lingkup filantropi juga harus punya untuk pengawasan berlapis, seperti pada lingkup perbankan dan keuangan yang mempunyai lembaga khusus untuk pengawasannya, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu kan ada pengawasan yang berlapis-lapis misalnya ada OJK, sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi government dari dunia perbankan, tetapi juga berbagai hal yang secara government dianggap patut atau tidak patut dalam hal penyelenggaraan," jelasnya.
Abdul berkata penyelewengan dana rentan di lembaga filantropi. Selain karena kurangnya pengawasan, ia menyebut ada pergeseran orientasi lembaga.
"Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan pergeseran orientasi dan mungkin penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara atau pengelola lembaga filantropi," ucapnya.
Ia juga berharap, meski izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sudah dicabut oleh Kemensos, namun, integritas pengawasan terhadap lembaga filantropi tetap harus diperkuat.
"Mudah-mudahan setelah ini persoalannya tidak berhenti dengan lembaga itu dibekukan, tapi kemudian bagaimana integritas mereka yang menjadi pengelola lembaga-lembaga filantropi itu memang harus diperkuat," imbuhnya.
ACT Diduga Salahgunakan Donasi
Sebelumnya, terkuak kasus penyelewengan dana umat yang diduga dilakukan oleh lembaga filantropi ACT yang dilakukan oleh sejumlah petinggi ACT. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara juga mengatakan ada masalah keuangan di lembaga itu. Beberapa di antaranya bahkan diduga terkait masalah terorisme.
Terkait hal ini, ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 13,7 persen donasi sebagai dana operasional lembaga.
Sementara jika merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma'ruf Amin berharap proses PPDB ke depan dapat lebih tertib dilaksanakan dan kecurangan dapat ditiadakan dengan pembentukan satgas tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), DR Yanto menyataka, komitmen institusinya untuk mengawasi Majelis Kasasi yang menangani kasus Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengakui dirinya merasa gagal memberantas korupsi meski sudah berkecimpung selama delapan tahun di KPK.
Baca SelengkapnyaAgus Fatoni menyoroti pencegahan korupsi dalam rangka meningkatkan motivasi dan penilaian yang dilakukan KPK melalui program Diseminasi MCP.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, pihaknya akan fokus kepada aparat penegak hukum agar Indonesia menjadi negara adil.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ibnu Basuki dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Baca SelengkapnyaPesan Ketua KPK Sementara ke Anak Buah: Giat di Lapangan Hold Saja, Kita Sedang Tidak Baik
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya