Buntut Kasus 'Salam Dua Periode', Camat di Jember Gugat Bawaslu dan KASN Rp533 Juta
Merdeka.com - Perlawanan dilakukan oleh Muhammad Ghozali, Camat di Jember yang direkomendasikan mendapat sanksi karena mendukung petahana Bupati Jember, dr Faida. Sebelumnya, dua lembaga negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember meminta Bupati Jember, dr Faida menjatuhkan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali. Sebab, Ghozali terbukti mengkampanyekan Faida.
Tidak terima atas rekomendasi Bawaslu Jember dan KASN, Ghozali melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Kita menganggap rekomendasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena melanggar Undang-Undang," ujar Moh Husni Thamrin, kuasa hukum Ghozali saat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Selasa (16/06). Ghozali selaku penggugat tidak hadir saat pendaftaran gugatan tersebut.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Menurut Thamrin, rekomendasi dari KASN tersebut tidak disebut secara jelas menyebut pelanggaran apa yang dilakukan oleh Ghozali. "Kalau mengacu pada surat rekomendasi Bawaslu Jember, pelanggarannya adalah mendukung petahana. Tetapi kan sekarang calonnya belum ada," ujar Thamrin.
Dalam keterangan resminya pada 19 Mei 2020 lalu, Bawaslu Jember menyebut, rekomendasi pemberian sanksi dari KASN itu didasarkan atas putusan rekomendasi dari Bawaslu Jember. Bahwa Ghozali telah dinyatakan oleh Bawaslu Jember melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada.
Keputusan rekomendasi Bawaslu Jember pada 27 Februari 2020 itu dipersoalkan oleh Ghazali melalui kuasa hukumnya.
"Ini menentukan nasib karir seseorang, tetapi hanya didasarkan atas pemeriksaan sederhana. Juga dilakukan oleh orang yang tidak punya kapasitas. Mohon maaf, dia sarjana sosial, tidak punya kewenangan," tutur Thamrin.
Ketua Bawaslu, Imam Thobrony Pusaka memang tercatat sebagai alumnus FISIP Universitas Jember (Unej). Selain itu, beberapa komisioner Bawaslu Jember lainnya juga berlatar non-hukum.
"Tetapi yang paling substansi adalah, saat peristiwa 13 Februari 2020 itu, belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU Jember. Lagipula tahapan Pilkada 2020 kan ditunda karena ada korona. Baru dimulai lagi kemarin," papar Thamrin.
Atas rekomendasi dari Bawaslu dan KASN itulah, Ghozali merasa dirugikan secara perdata. Jalur perdata dipilih karena rekomendasi pemberian sanksi dari KASN kepada Bupati Jember itu dinilai kuasa hukum, bukan keputusan negara yang bersifat final dan mengikat. Karena itu, Ghozali juga meminta ganti rugi. Nilainya juga tak main-main, lebih dari setengah miliar rupiah.
"Kita meminta ganti rugi Rp533 Juta. Yakni kerugian materiil Rp3 juta, ini karena klien kami harus mengeluarkan bensin untuk transportasi bolak-balik selama pemeriksaan dari Bawaslu Jember. Lalu Rp30 juta untuk honor pengacara dan selebihnya kerugian immateriil mencapai Rp500 juta," jelas Thamrin.
Kerugian immateriil tersebut didasarkan karena Ghozali merasa tidak nyaman, sejak Bawaslu Jember mulai menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap camat berlatar belakang mantan guru ini.
"Sejak klien kami diduga bersalah, dia mendapat tekanan psikologis, dikejar-kejar oleh wartawan selama ini," papar Thamrin.
Selain itu, Thamrin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ghozali ini murni diajukan sendiri, tanpa pengaruh atau dorongan dari pihak lain.
Bupati Belum Jalankan Rekomendasi Sanksi dari KASN
Pengajuan gugatan perdata dari Ghozali kepada Bawaslu-KASN ini juga menyingkap hal lain. Hingga kini, Bupati Jember ternyata belum memberikan sanksi kepada Ghozali. Padahal, dalam rekomendasi tersebut, KASN secara tegas meminta sanksi tingkat sedang harus sudah dilaksanakan oleh Bupati Jember, dr Faida, paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut. Adapun surat tembusan dari Komisi ASN itu menurut Bawaslu Jember diterima sejak 18 Mei 2020 lalu.
Thamrin mengakui, hingga kini kliennya belum pernah mendapat sanksi dari Bupati Jember. "Belum diperiksa oleh inspektorat. Pemeriksaan pertama baru kemarin, tapi tidak hadir karena sakit. Ini kan hanya rekom. Rekom itu ada di tangan bupati sebagai atasan dari klien saya. Bupati nanti akan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang. Kalau tidak terbukti, bupati juga tidak bisa memberi sanksi kepada klien saya," jelas Thamrin.
Bermula dari Video Salam Dua Periode
Kasus yang mendera Muhammad Ghozali ini berpangkal dari video berdurasi 21 detik yang sengaja direkam menggunakan ponsel. Saat itu, pada 13 Februari 2020, Ghozali selaku Camat Tanggul memberikan bantuan kursi roda kepada seorang nenek difabel. Usai memberi bantuan, Ghozali menyuruh dan menuntun nenek difabel ini untuk mengucapkan 'salam dua periode'.
Di dalam video viral itu, nenek tersebut sampai terbata-bata dan dua kali mengulang ucapan "Terima Kasih ibu bupati atas bantuannya. Semangat bu. Salam dua periode yang dituntunkan oleh sang camat.
Tindakan Ghozali kepada sang nenek itu dianggap tidak etis oleh sebagian masyarakat yang melapor ke Bawaslu Jember. Sebab, ucapan 'Salam Dua Periode' dianggap identik dengan tagline bupati Jember, dr Faida yang akan kembali maju dalam Pilkada Jember 2020.
Kegiatan pemberian bantuan tersebut juga dimuat di situs resmi Pemkab Jember pada tanggal 14 Februari 2020, dengan judul "Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul". Di dalamnya, Humas Pemkab Jember menulis "Kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, dr Faida kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik sudah tidak diragukan lagi".Hingga kini, Ghozali juga masih menjabat sebagai Camat Tanggul.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKubu Ahmad Luthfi menghormati gugatan dari Andika-Hendi dengan menyiapkan tim untuk memberikan keterangan di hadapan MK.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud
Baca Selengkapnya