Buntut Langgar Protokol Kesehatan Usai Divaksinasi, Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok
Merdeka.com - Selebritis Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok. Gugatan yang dilayangkan seorang advokat publik David Tobing ini merupakan buntut kehadiran suami Nagita Slavina itu di sebuah pesta tanpa protokol kesehatan. Padahal, saat itu Raffi baru saja disuntik vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1).
David Tobing dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/1), mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu.
Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.
-
Siapa yang menemani Raffi? Raffi Ahmad senang banget karena keluarganya selalu ada buat dukung dia. Bahagianya melebihi dari ngerjain lari 42 km.
-
Kenapa Raffi Ahmad diarak di lapangan? Raffi Ahmad tampak melakukan selebrasi kemenangan. Ayah dua anak ini diarak di lapangan.
-
Apa yang dilakukan Raffi Ahmad dan keluarga di Lembang? Mereka sempat menginap di sebuah villa yang asri dan menyatu dengan alam. Potret Nagita Slavina Naik Angkot hingga Traktir Warga di Pasar Kaget saat Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat Bukan hanya itu, mereka juga menyapa warga.
-
Apa yang dilakukan Raffi Ahmad di video tersebut? Dalam video tersebut, terdengar pernyataan yang menyebutkan bahwa Raffi ditangkap tanpa jelasnya asal informasi, dengan tuduhan terlibat dengan Harvey Moeis.
-
Apa penampilan anak Raffi Ahmad di kondangan? Penampilan keluarga Andara, terutama Cipung, sukses mencuri perhatian saat menghadiri pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Yogyakarta.
-
Apa yang dirayakan Raffi dan Gigi? Raffi dan Gigi merayakan hari jadi mereka dalam suasana jadul yang tetap romantis, menciptakan momen penuh kenangan dan cinta.
Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi terdokumentasi sedang menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
David menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," kata David.
Dia menilai apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya.
"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut dia.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.
Di sisi lain, David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raffi Ahmad akhirnya buka suara soal kritikan yang dilayangkan kepadanya terkait kondisi politik saat ini.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad sempat ramai dihujat netizen karena dinilai tak turut buka suara soal RUU Pilkada yang akhirnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad pun akhirnya buka suara terkait kondisi yang terjadi.
Baca SelengkapnyaRaffi memiliki kegiatan yang sangat sibuk. Ia mengejar waktu dengan naik ojek online hingga jalan kaki
Baca Selengkapnya“Masalah nyalon? Sudah dibilang saya belum bisa ke salon (karena) rambut saya masih botak,” kelakar Raffi
Baca SelengkapnyaBeredar video mengklaim Raffi Ahmad dan Najwa Shihab promosikan judi online, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaIni kocak banget waktu Raffi Ahmad memasangkan baju kepada Rayyanza!
Baca SelengkapnyaRaffi mengaku diundang oleh pihak Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk membantu pemerintah mengedukasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad sewa helikopter demi tepati janji ke Rafathar.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menggelar acara 7 bulanan putrinya yang sedang hamil, Hanica Relingga Dara Ayu.
Baca SelengkapnyaFoto tersebut diambil sekitar 30 tahun lalu saat Raffi Ahmad masih duduk di bangku TK.
Baca SelengkapnyaUntuk kampanye di Jakarta Utara, lanjut Benny, Gibran diduga melakukan pelanggaran Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca Selengkapnya