Buntut panjang kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP
Merdeka.com - Sidang kelima kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Salah satu saksi kasus e-KTP, politikus Partai Hanura Miryam S Haryani akan dihadirkan dan dikonfrontir dengan penyidik KPK.
Kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP berbuntut panjang. Sebabnya, politisi Partai Hanura itu mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK saat diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP hingga ia mencabut semua kesaksiannya di BAP.
"Besok sekitar tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan salah satunya Miryam. Kita harapkan saksi Miryam bisa hadir untuk persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kasus apa yang sedang diusut KPK terkait Eddy Hiariej? KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
Pada persidangan e-KTP sebelumnya, Miryam tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Miryam beralasan sakit sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan pada hari ini.
Majelis hakim sempat mengingatkan Miryam soal ancaman pasal pemberian keterangan palsu. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar minta agar Miryam mengatakan hal sejujurnya dalam kesaksiannya setelah mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP.
"Kalau ibu tidak berikan keterangan yang benar ancamannya 7 tahun bu. Coba ibu pikirkan ini enggak sedikit anggaran Rp 5,9 Triliun," ujar Hakim Jhon kepada Miryam, Kamis (23/3).
Senada dengan hakim Jhon, hakim anggota IV Anshor Syaifudin mengingatkan Miryam tentang pasal keterangan palsu di persidangan.
"Kalau ibu mempersulit bisa saja kena pasal ini (Pasal 22 Undang-Undang Tipikor)," kata Hakim Anshori.
Jaksa Penuntut Umum KPK curiga terhadap anggota DPR Fraksi Hanura ini yang tidak hadir ke pengadilan karena mendadak sakit. Jaksa menindaklanjuti dan mengecek surat sakit Miryam untuk mengonfirmasi pada dokter yang menandatangani surat keterangan sakit itu.
Jika Miryam tidak hadir kedua kalinya, jaksa mengancam akan melakukan penjemputan paksa.
KPK telah resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.
"24 Maret dicegah terhadap Miryam S Haryani untuk 6 bulan ke depan. Besok akan kita hadirkan lagi (persidangan korupsi e-KTP)," kata Febri.
Pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan politikus Hanura tersebut guna menguak keterangan serta petunjuk yang dibutuhkan penyidik.
Seperti diketahui, nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.
Majelis hakim pun mengambil tindakan dengan mengkonfrontasi anggota komisi II DPR itu dengan tiga penyidik yang menginterogasinya. Namun Miryam tak hadir karena alasan sakit.
Selain Miryam, saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP yaitu Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Khaitibul Umam Wiranu politikus fraksi Demokrat, Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Agun Gunanjar Sudarso, Jafar Hafsah, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR, dan Diah Hasanah dari Kementerian Dalam Negeri.
Total sudah sekitar 15 lebih saksi yang dihadirkan dalam sidang e-KTP, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan ketua komisi II DPR Chaeruman Harahap dan beberapa pejabat di Kementerian Dalam Negeri, termasuk Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaEddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.
Baca SelengkapnyaSilmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan kedepan
Baca SelengkapnyaSelain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaCak Imin diperiksa terkait kasus pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 lalu. Dia mengaku sudah membeberkan semua yang ia ketahui kepada penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca Selengkapnya