Bunuh adik ipar di kebun kopi, Busaeri dituntut seumur hidup
Merdeka.com - Busaeri (30), warga Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku pembunuhan terhadap Fitria Ningsih (21), selingkuhan sekaligus adik iparnya sendiri diancam hukuman seumur hidup dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, terdakwa Busaeri membunuh korban (yang) sudah direncanakan sebelumnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Yusaq Djunarto usai persidangan, seperti dilansir Antara, Kamis (11/2).
Busaeri, oleh JPU Yusaq didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara terencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
-
Bagaimana Fitri Carlina mengatasi rasa khawatirnya? Perempuan 36 tahun itu lega banget! Dalam 10 hari ke depan, rasa khawatirnya berkurang. Hendra ambil cuti 10 hari dan mereka bisa ketemu lagi.
-
Apa yang membuat Fitri Carlina stres? 'Pernah kemarin terbang balasnya lama, itu aja aku stresnya udah minta ampun kan,' ucap Fitri saat ditemui di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
-
Apa ancaman serius dalam sebuah hubungan? Salah satu ancaman paling serius dalam sebuah hubungan adalah perselingkuhan, yang bisa merusak kepercayaan dan keintiman di antara pasangan.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Apa yang membuat orang takut? Melihat layar kapal viking di kejauhan saja sudah membuat orang-orang ketakutan.
-
Mengapa suami Farida curiga? 'Saat itu suaminya Farida ini menyampaikan kalau ada ular besar ditemukan saat dia mencari istrinya. Dia curiga istrinya dimakan ular piton,' ujarnya kepada wartawan.
Dalam dakwaan itu, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa pada 17 Oktober 2015 mengajak korban Fitria Ningsih (21) ke perkebunan kopi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Terdakwa mengajak korban menggunakan sepeda motor dan sampai di lokasi kejadian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa melukai korban dan mengubur jasad korban di kebun kopi tersebut.
Usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya, ketua majelis hakim Mira Sendang Sari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta pertimbangan kepada kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
"Saya selaku kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk Pengadilan Negeri Situbondo, untuk mendampingi terdakwa, tadi setelah pembacaan dakwaan, terdakwa meminta kepada saya untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU," kata Ilham Yudashwara, kuasa hukum terdakwa.
Ilham menambahkan, karena dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/2) pekan depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Busaeri menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban karena apa yang dilakukannya membunuh korban yang tak lain masih adik ipar terdakwa sudah diluar batas kemanusiaan. Terdakwa juga menyatakan akan menerima semua keputusan hakim.
"Saya pasrah dan menyesal apa yang saya lakukan terhadap Fitria, karena waktu itu saya takut akan ancaman Fitria, karena akan membeberkan hubungan terlarang saya dengan dia. Jadinya saya memiliki niatan membunuh pada waktu itu juga lantaran Fitria minta dinikahi," katanya sebelum menjalani sidang di Pengadilan.
Baca juga:Anak tikam dan bacok ibu kandung ditangkap saat tidurBantai Mumuh sampai tewas, Deny divonis 11 tahun buiDiduga karena harta, anak tikami dan bacoki ibu kandungPolisi bekuk pembunuh pria tewas di Cakung, ini modus pelakuIni peran Pingging & Gareng habisi nyawa Dedy, pria tewas di CakungDedy Widyanarko tewas setelah kepalanya dibekap kantong plastik (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mertua yang bunuh menantu dan cucunya di Pasuruan Jawa Timur ternyata memiliki tabiat buruk
Baca SelengkapnyaSang kakak ipar BN (49) tewas bersimbah darah di dalam mobil. Mirisnya, insiden ini turut disaksikan anak dari BN.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan terhadap istrinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dan tersangka menjalin hubungan asmara selama dua tahun
Baca SelengkapnyaKorban aksi bejat pelaku merupakan dua warga Jalan Muh Yamin Baru Lr 21, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar bernama Sabbe (65) dan Tabita (45).
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca SelengkapnyaPelaku memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum bocah remaja itu
Baca SelengkapnyaKorban ditikam saat selesai berwudu untuk melaksanakan salat Duha.
Baca Selengkapnya