Bunuh ajudan, mantan Dandim Lamongan divonis tiga tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya memberikan hukuman vonis tiga tahun terhadap seorang mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan, Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam, dalam perkara pembunuhan Rabu (28/12). Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa dengan melakukan pembunuhan terhadap Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono telah melanggar sumpah kesatuan.
Dengan tidak bisa mengayomi masyarakat, dan kesatuannya, serta membuat malu kesatuan dengan melakukan pembunuhan. Dengan hal itu, dikenai pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Dengan ini memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Vonis tiga tahun diberikan hakim lebih ringan dari Oditur Militer. Sebab, Oditur Militer mengajukan lima tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain.
Hal meringankan, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah melakukan tindak pidana ataupun melanggar hukum dan baru sekali melakukan. Masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Hal memberatkan, akibat dari pembunuhan dilakukan terdakwa, kini istri yang ditinggalkan korban harus harus menanggung beban ekonomi untuk menghidupi anak.
Mengenai pusutan itu, istri korban, Ika Sepdina mengaku semua proses hukum diserahkan hakim. "Saya serahkan pada hakim hukumnya, prosesnya itu seperti apa. Karena, orang yang membunuh sudah mendapatkan hukuman," tandas dia.
Perlu diketahui pembunuhan Kopka Andi Pria Harsono melibatkan enam orang. Mereka adalah Mintoro, Agustinus, Agen Purnama, Serma Joko Widodo, Sertu M Amzah dan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.
Pembunuhan tersebut dipicu karena Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam saat menjabat sebagai Dandim Lamongan menuding ajudannya sendiri Andi Pria Harsono telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaHakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
Baca SelengkapnyaMirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaDirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaHakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM
Baca Selengkapnya