Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh ajudan, mantan Dandim Lamongan divonis tiga tahun bui

Bunuh ajudan, mantan Dandim Lamongan divonis tiga tahun bui Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya memberikan hukuman vonis tiga tahun terhadap seorang mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan, Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam, dalam perkara pembunuhan Rabu (28/12). Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa dengan melakukan pembunuhan terhadap Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono telah melanggar sumpah kesatuan.

Dengan tidak bisa mengayomi masyarakat, dan kesatuannya, serta membuat malu kesatuan dengan melakukan pembunuhan. Dengan hal itu, dikenai pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Dengan ini memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno.

Vonis tiga tahun diberikan hakim lebih ringan dari Oditur Militer. Sebab, Oditur Militer mengajukan lima tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain.

Hal meringankan, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah melakukan tindak pidana ataupun melanggar hukum dan baru sekali melakukan. Masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.

Hal memberatkan, akibat dari pembunuhan dilakukan terdakwa, kini istri yang ditinggalkan korban harus harus menanggung beban ekonomi untuk menghidupi anak.

Mengenai pusutan itu, istri korban, Ika Sepdina mengaku semua proses hukum diserahkan hakim. "Saya serahkan pada hakim hukumnya, prosesnya itu seperti apa. Karena, orang yang membunuh sudah mendapatkan hukuman," tandas dia.

Perlu diketahui pembunuhan Kopka Andi Pria Harsono melibatkan enam orang. Mereka adalah Mintoro, Agustinus, Agen Purnama, Serma Joko Widodo, Sertu M Amzah dan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.

Pembunuhan tersebut dipicu karena Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam saat menjabat sebagai Dandim Lamongan menuding ajudannya sendiri Andi Pria Harsono telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!
Terbukti Bunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman, Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat!

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih

Dalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias

Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan
Sidang Pembunuhan Casis TNI AL, Saksi Cerita Detik-Detik Eksekusi Korban Bersama Serda Adan

Dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.

Baca Selengkapnya
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas

Anggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan yang Bunuh Casis TNI Iwan Sutrisman Telaumbanua di Sumbar

Hakim pun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya pada 2 September 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kapendam Iskandar Muda Minta Maaf Usai Kasus TNI Diduga Tikam Dua Warga Aceh
Kapendam Iskandar Muda Minta Maaf Usai Kasus TNI Diduga Tikam Dua Warga Aceh

Kasus ini masih didalami oleh Rindam IM dan Pomdam IM

Baca Selengkapnya