Bunuh anak dan mantan istri, Iskandar dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Iskandar (37), terdakwa kasus pembunuhan terhadap anak dan mantan istri di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, akhirnya divonis penjara seumur hidup. Vonis Iskandar dibacakan di Majelis Hakim PN Meulaboh, Aceh.
"Karena melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekejaman dan kekerasan sadis menyebabkan meninggal dunia anak kandung dan mantan istri, terdakwa dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua PN Meulaboh Alex Adam Faisal, Selasa (15/12). Demikian tulis Antara.
Vonis Mejelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mawardi.
-
Apa yang dilakukan pelaku setelah membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai. Hal itu dilakukan setelah pelaku mengambil barang korban berupa HP maupun uang tunai 300 ribu rupiah,' kata Kombes Pol Wira.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
Terdakwa Iskandar melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa Iskandar diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut, namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukum (PH) dengan spontan Iskandar menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam persidangan itu.
"Terdakwa menerima vonis yang bacakan majelis hakim hari ini, vonis ini masih sama dengan tuntutan yang kita sampaikan pada pembacaan sidang tuntutan sebelumnya," kata JPU Mawardi SH usai sidang.
Lebih lanjut dikatakan, putusan majelis hakim pada prinsipnya sama dengan tuntutan JPU yakni seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan secara sadis, kemudian terdakwa dan PH menerima putusan itu.
Iskandar didakwa membunuh anaknya Zahara (3) dan mantan istrinya Rosmani (25), di Kecamatan Kaway XVI, kemudian dia ditangkap anggota Polsek Polres Aceh Barat pada 6 Mei 2015 di rumahnya.
Kedua korban dibunuh dengan cara dicekek pada leher dalam sebuah mobil, kemudian kedua tubuh malang itu dibuang dan ditengelamkan dengan diikat pakai alat pemberat ke dalam sungai Mereubo.
Usai pembacaan sidang pembacaan putusan terdakwa langsung dimasukan kembali oleh tim pengamanan dari Polres dalam sel tahanan PN Meulaboh, tidak ada reaksi pihak keluarga korban terhadap pembunuhan anak istrinya itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku bertindak normal setelah melakukan pembunuhan, sehingga warga tidak curiga.
Baca SelengkapnyaSebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat cekcok mulut dan korban mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka sakit hati.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaWarga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPria asal Kecamatan Samarang, Garut, MES alias Ujang (24) membunuh teman lelakinya yang berinisial MR (30). Pembunuhan itu berawal dari hubungan sesama jenis.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kematian putra Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSuami di Cimahi tega membunuh istrinya di sebuah rumah, kemudian membiarkan membusuk selama 7 hari dengan terbungkus menggunakan plastik.
Baca Selengkapnya