Bunuh anggota TNI, anak anggota DPRD Bali divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - DKD (16) anak anggota Dewan Provinsi Bali divonis hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan. Putusan itu dibacakan dalam sidang peradilan anak di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/8) Bali.
Sebelumnya pemuda yang kerap melakukan tindakan kriminal ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun 6 bulan penjara. Sidang itu digelar secara tertutup dan dipimpin oleh hakim Agus Walujo Tjahjono, Made Sukereni.
Agus Walujo Thahjono menyatakan, terdakwa telah secara sah dan terbukti bersalah. Terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
"Dengan ini kami memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara," terangnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/8).
Majelis hakim mempersilakan terdakwa bila ingin mengajukan banding. Sementara itu kuasa hukum terdakwa I Gusti Agung Hendrawan menyikapi putusan hakim tersebut mengatakan, masih akan pikir-pikir lagi.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu. Masih ada waktu selama 7 hari,"terangnya.
Dia mengatakan, hal yang meringankan terdakwa di antaranya telah mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan hal yang serupa.
"Selain itu dia masih muda dan masih bisa sekolah lagi, serta pihak keluarga juga sudah berjanji akan membimbing terdakwa,"paparnya.
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatan bocah laki-laki itu meresahkan masyarakat. Rekan-rekan terdakwa yang juga terlibat dalam kasus tersebut di antaranya ada CI (17) yang semula di tuntut 3 tahun penjara divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya KCA dan KTS keduanya awalnya dituntut 1 tahun penjara dan mereka divonis 9 bulan penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaPN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaRonald Tannur kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga orang majelis hakim terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaJPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca Selengkapnya