Bunuh balita yang diasuh, Ria dituntut 15 tahun penjara
Merdeka.com - Timeria Waruwu alias Ria (18 tahun) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilainya telah bersalah membunuh balita yang diasuhnya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10). Joice menyatakan, perbuatan Ria telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ria dinyatakan melakukan kekejaman kekerasan atau penganiayaan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan), sehingga balita itu meninggal dunia.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Timeria Waruwu dengan hukuman 15 tahun penjara, dikurangkan masa tahanan yang sudah dijalani. Menjatuhi terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Joice di hadapan majelis hakim dipimpin Gerchat Pasaribu.Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Saat ditanyai, Timeria yang tengah digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan tidak berkomentar. Namun, kerabat korban sempat mengejarnya sambil berteriak.
"Kami kecewa, seharusnya tuntutannya seumur hidup, karena dia melakukan pembunuhan berencana," kata Kris, yang mengaku sebagai bibi korban.
Timeria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap Kezia yang diasuhnya, di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4) sore. Anak sang majikan tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.
Timeria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan membunuh, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaDimarahi sejak kecil, RA mengaku selalu berusaha kuat di depan orang tuanya. Dia tidak mengungkapkan kekesalan isi hatinya pada orang tua.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.
Baca Selengkapnya