Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh balita yang diasuh, Ria dituntut 15 tahun penjara

Bunuh balita yang diasuh, Ria dituntut 15 tahun penjara Sidang pembunuhan balita di medan. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Timeria Waruwu alias Ria (18 tahun) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilainya telah bersalah membunuh balita yang diasuhnya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10). Joice menyatakan, perbuatan Ria telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ria dinyatakan melakukan kekejaman kekerasan atau penganiayaan terhadap Kezia Nataniella Boru Simanjuntak (2 tahun 4 bulan), sehingga balita itu meninggal dunia.

Orang lain juga bertanya?

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Timeria Waruwu dengan hukuman 15 tahun penjara, dikurangkan masa tahanan yang sudah dijalani. Menjatuhi terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Joice di hadapan majelis hakim dipimpin Gerchat Pasaribu.sidang pembunuhan balita di medanSetelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Saat ditanyai, Timeria yang tengah digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan tidak berkomentar. Namun, kerabat korban sempat mengejarnya sambil berteriak.

"Kami kecewa, seharusnya tuntutannya seumur hidup, karena dia melakukan pembunuhan berencana," kata Kris, yang mengaku sebagai bibi korban.

Timeria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap Kezia yang diasuhnya, di rumah majikannya, pasangan Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara, Kwala Bekala, Medan Johor, Rabu (22/4) sore. Anak sang majikan tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Timeria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia. Saat ditanya alasan membunuh, dia mengaku dendam karena pernah diperkosa paman korban.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya
Ibu Santri yang Tewas Dianiaya di Kediri Tolak Damai dengan Pelaku, Ini Alasannya

Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.

Baca Selengkapnya
Suara Hati Pembunuh Ibu Kandung di Depok: Setiap Hari Menangis Tapi Harus Pura-Pura Kuat
Suara Hati Pembunuh Ibu Kandung di Depok: Setiap Hari Menangis Tapi Harus Pura-Pura Kuat

Dimarahi sejak kecil, RA mengaku selalu berusaha kuat di depan orang tuanya. Dia tidak mengungkapkan kekesalan isi hatinya pada orang tua.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.

Baca Selengkapnya
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis

Polisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.

Baca Selengkapnya