Bunuh begal untuk bela diri jadi tersangka, bagaimana pandangan hukumnya?
Merdeka.com - Nyawa Muhammad Irfan Bahri (19) nyaris melayang karena sabetan celurit milik begal Aric Saipulloh (18). Beruntung dia bisa membela diri.
Namun upaya MIB membela diri malah dipandang lain oleh Kepolisian Mapolrestro Bekasi Kota. Dia malah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab upaya membela diri yang dilakukan malah menyebabkan nyawan Aric melayang.
"Saat ini MIB telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh, meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi. Demikian dikutip dari Antara, Senin (28/5).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Tindakan MIB dinilai sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.
Langkah polisi yang segera menetapkan MIB sebagai tersangka menuai kontra di masyarakat. Bagaimana mungkin upaya membela diri dari kejahatan malah berujung bui.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir, coba memberikan padangannya atas proses hukum yang menjerat MIB.
"Semestinya kalau memang calon korban jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik. Karena dia tak bersalah," kata Mudzakir saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (29/5).
Berikut wawancara lengkap dengan Mudzakir:
Dalam kacamata hukum, bagaimana melihat kasus MIB?
Semestinya kalau memang calon korban jadi target kejahatan, posisi sebagai korban artinya hukum harus berpihak yang punya niat baik. Karena dia tak bersalah.
Seperti dijelaskan dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2, orang punya kesempatan kalau jadi korban kejahatan punya hak hukum membela diri. Yakni kemungkinan seimbang dengan perbuatan yang dilakukan, karena kadang ada juga tak seimbang dengan yang dilakukan
Apakah dianggap pidana, ketika dia mencelurit untuk membela diri?
Kalau dia lakukan itu sebagai pembelaan karena ancaman yang diterima melampuai batas, dia boleh melakukan pembelaan. Sekali lagi, asalkan posisi ancaman sangat serius, dan tidak ada yang menghalau. Kalau kita lihat serangan itu sebagai ekpsersi menyelamatkan diri karena ketidakseimbangan
Apalagi ancaman yang datang padanya pakai celurit. Itukan bahayakan, resikonya siapa, ya bisa jadi korban, kalau terjadi apa-apa memang polisi bertanggung jawab. Kecuali diancam pakai tangan kosong, masih bisa lah
Melihat langkah polisi tetapkan tersangka?
Harusnya polisi jangan tergesa-gesa tersangka, periksa dulu, diuji dulu, tindakan itu tidak benar apa tidak. Diperiksa dulu untuk pastikan dia buat itu karena pembelaan diri atau tindakan kekerasan.
Karena dalam kasus ini ada dua hal yang perlu dicatat. Ada karena tindakan main hakim sendiri atau pembelaan. Nah kalau penetapan tersangka tergesa-gesa repot.
Polisi akan undang ahli?
Ya tepat, supaya clear, jangan sampai dia ditempatkan seperti itu, nyawa hampir melayang, tapi malah tersangka. Karena kalau dia (pelaku) bawa sajam artinya dia punya niat matikan orang, apalagi bawa celurut, harusnya polisi cermat melihat kasus ini
Tapi kalau dia jadi tersangka begini, yang bersangkutan bisa digugat polisi juga karena tidak bisa memberikan rasa tenang.
Jadi layaknya nggak ditahan?
Ya baiknya diperiksa dulu, nanti disuruh wajib lapor. Dari pada ubah status tersangka padahal dia calon korban.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca SelengkapnyaWali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi langkah kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal sadis yang kian meresahkan masyarakat Medan.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaMeski dikecam berbagai pihak, Bobby Nasution tetap berkomitmen mendukung aparat kepolisian untuk menembak mati para pelaku begal sadis di Kota Medan
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaDemi melindungi dan memberikan rasa aman bagi warganya, Bobby berulang kali meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku begal.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca Selengkapnya