Bunuh dan perkosa bocah SD, Ican Belut divonis hukuman mati
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican Belut (32) karena melakukan pembunuhan disertai perkosaan terhadap bocah SD inisial NP (8). Vonis itu setara dengan perbuatan terdakwa yang dinilai kejam dan sadis.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Subur Prasetyo menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican," Subur Prasetyo saat membacakan vonis PN Kelas I Palembang, Rabu (6/12).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Hakim juga beralasan perbuatan terdakwa utama ini sangat keji sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat sekitar menjadi trauma. "Kami persilakan bagi terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan banding atau tidak hingga satu minggu ke depan," kata Subur.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. JPU Purnama Sofyan menilai, vonis tersebut sangat tepat sebagai efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, itu sudah sesuai," kata Purnama.
Putusan majelis hakim juga disambut histeris keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya sidang. Selain menyisakan kesedihan mendalam, kasus itu juga membuat warga sekitar ketakutan jika anaknya menjadi korban.
Diketahui, mayat NP ditemukan terbungkus dalam karung di rumah tetangganya di Lorong Aman, Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sabtu (20/5). Beberapa hari kemudian, Ican diringkus polisi dalam pelariannya di kawasan Jakabaring.
Terdakwa Ican mengaku bertemu dengan korban saat bermain di dekat rumahnya. Lantas, dia memanggil korban untuk dibelikan rokok namun ditolaknya.
Kesal dengan penolakan itu, terdakwa kembali memanggil korban dengan alasan disuruh Jamilah (50), pemilik rumah tempat penemuan mayat korban. Korban pun datang menemui terdakwa.
Sesampai di rumah, korban ditarik Ican ke dalam kamar. Korban yang berteriak diancam untuk diam. Korban kembali berontak yang membuat terdakwa naik pitam. Mulut korban dibekap dan lehernya dicekik korban.
Melihat korban tak berdaya, tersangka semakin beringas. Dia memerkosa korban lebih dari sekali. Setelah itu tersangka mencekik korban hingga tewas. Hal itu dilakukannya agar tak diketahui orang lain.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaAqilatunnisa Prisca Herlan, bocah usia 5 tahun tewas mengenaskan di tangan tiga orang wanita.
Baca SelengkapnyaSeorang balita berusia 3,5 tahun tewas usai diracun dan dianiaya oleh kekasih sang ibu.
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaPelaku menggorok korban karena sakit hati kepalanya kena smash.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya