Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Dua Anak Tiri, Rahmadsyah Divonis 15 Tahun Penjara

Bunuh Dua Anak Tiri, Rahmadsyah Divonis 15 Tahun Penjara Sidang vonis bapak bunuh dua anaknya di Medan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Rahmadsyah (29) terbukti bersalah membunuh dua anak tirinya, Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5). Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2). Rahmadsyah dinyatakan telah melanggar Pasal 338 KUHPidana karena telah sengaja merampas nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Denny.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho juga meminta agar Rahmadsyah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Merespons putusan majelis hakim, terdakwa yang dihadirkan melalui video konferensi, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan ini bermula pada Jumat 19 Juni 2020 saat Rahmadsyah bersama Ikhsan dan Rafa berada di dalam kamar di rumah mereka di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.

Sementara istri Rahmadsyah yang juga ibu kedua bocah itu, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah. Dia masih bekerja.

Saat menonton televisi, Ikhsan dan Rafa meminta uang kepada untuk membeli es krim kepada Rahmadsyah. Namun permintaan itu tidak dituruti.

Kedua bodah berkata ‘udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik’.”

Mendengar perkataan kedua anak tirinya, Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Kuli bangunan ini langsung mengangkat tengkuk kedua korban dan memukulkan kepala mereka ke tembok kamar sebanyak 5 kali.

Kedua korban yang masih anak-anak itu menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai. Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada Ikhsan sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada Rafa 5 kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.

Singkat cerita, Fathul Zannah yang mencari kedua putranya akhirnya melihat pesan suaminya yang dikirimkan di Facebook. Rahmadsyah menuliskan pesan.

“Sebelumnya aq minta maaf yang sebesar besarnya samamu, awalnya anakmu mau minta es krim aq gak ada uang jadi kata anakmu ayah pelit nanti kusuruh mamak cari ayah baru, aq langsung silap, aq jedotkan kepala orang itu ketembok sampai mereka tewas jasadnya isan kutarok di semak semak global, jasadnya si rafa diparet kutinggal soalnya security lagi nyeter aq langsung lari maafin aq, aq hari ini mau nyerahkan diri ke kantor polisi maafin aq sekali lagi.”

Setelah membaca pesan itu, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Warga kemudian membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima. Mereka menemukan mayat kedua korban di jalan sempit di samping sekolah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah
Terungkap Motif Pasutri di Kediri Aniaya Anaknya hingga Tewas dan Dikubur di Samping Rumah

Kedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok

Sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Ibu Muda Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun, Ditemukan 20 Tusukan Sajam
VIDEO: Kronologi Ibu Muda Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun, Ditemukan 20 Tusukan Sajam

Seorang anak berusia 5 tahun ditemukan tewas dengan bersimbah darah di sebuah rumah kawasan Bekasi,

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya