Bunuh Dua Anak Tiri, Rahmadsyah Divonis 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Rahmadsyah (29) terbukti bersalah membunuh dua anak tirinya, Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5). Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2). Rahmadsyah dinyatakan telah melanggar Pasal 338 KUHPidana karena telah sengaja merampas nyawa orang lain.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Denny.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Gundukan berukuran 60 x 20 meter itu berisi 76 anak-anak dan dua orang dewasa yang dikorbankan itu berkaitan dengan peradaban Suku Chimu, peradaban yang dikenal karena karya seni dan tekstilnya dari abad ke-12 hingga abad ke 15.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho juga meminta agar Rahmadsyah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Merespons putusan majelis hakim, terdakwa yang dihadirkan melalui video konferensi, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan ini bermula pada Jumat 19 Juni 2020 saat Rahmadsyah bersama Ikhsan dan Rafa berada di dalam kamar di rumah mereka di Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.
Sementara istri Rahmadsyah yang juga ibu kedua bocah itu, Fathul Zannah sedang tidak berada di rumah. Dia masih bekerja.
Saat menonton televisi, Ikhsan dan Rafa meminta uang kepada untuk membeli es krim kepada Rahmadsyah. Namun permintaan itu tidak dituruti.
Kedua bodah berkata ‘udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik’.”
Mendengar perkataan kedua anak tirinya, Rahmadsyah merasa kesal dan emosi. Kuli bangunan ini langsung mengangkat tengkuk kedua korban dan memukulkan kepala mereka ke tembok kamar sebanyak 5 kali.
Kedua korban yang masih anak-anak itu menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai. Melihat keduanya masih bergerak, terdakwa menginjak bagian perut dan dada Ikhsan sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada Rafa 5 kali. Korban tidak bergerak lagi. Dia kemudian menyembunyikan mayat keduanya di samping Sekolah Global Prima Medan, tidak jauh dari rumahnya.
Singkat cerita, Fathul Zannah yang mencari kedua putranya akhirnya melihat pesan suaminya yang dikirimkan di Facebook. Rahmadsyah menuliskan pesan.
“Sebelumnya aq minta maaf yang sebesar besarnya samamu, awalnya anakmu mau minta es krim aq gak ada uang jadi kata anakmu ayah pelit nanti kusuruh mamak cari ayah baru, aq langsung silap, aq jedotkan kepala orang itu ketembok sampai mereka tewas jasadnya isan kutarok di semak semak global, jasadnya si rafa diparet kutinggal soalnya security lagi nyeter aq langsung lari maafin aq, aq hari ini mau nyerahkan diri ke kantor polisi maafin aq sekali lagi.”
Setelah membaca pesan itu, Fathul spontan berteriak dan menjerit histeris. Warga kemudian membawa Fathul mencari mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima. Mereka menemukan mayat kedua korban di jalan sempit di samping sekolah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaKedua tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSeorang anak berusia 5 tahun ditemukan tewas dengan bersimbah darah di sebuah rumah kawasan Bekasi,
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca Selengkapnya